8 alat Pajak
PPh 21, 22, 23, 4 ayat 2, 15, Badan, PPN, dan PPnBM lengkap dengan dasar hukumnya.

File Anda tetap berada di perangkat Anda. Alat ini bekerja langsung di browser Anda, menggunakan perangkat Anda untuk memproses file Anda. Tidak ada yang dikirim ke server kami, dan kami tidak pernah menerima, menyimpan, atau melihat file maupun angka Anda.
-
Kalkulator gaji bersih
Hitung gaji bersih setelah PPh 21, BPJS, JHT, dan JP, lengkap dengan rincian PTKP, PKP, dan tiap lapisan tarif progresif.
-
Kalkulator PPh 23
Hitung potongan PPh 23 atas jasa, sewa, royalti, bunga, dan dividen, lengkap dengan mode gross up dan tarif tanpa NPWP.
-
Kalkulator PPh final
Hitung PPh final atas sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak, bunga deposito, hadiah undian, dan omzet UMKM.
-
Kalkulator PPh 22
Hitung pemungutan PPh 22 atas impor, ekspor tambang, belanja bendahara, dan penjualan industri, lengkap dengan perhitungan nilai impor dan pembulatan ribuan.
-
Kalkulator PPh 15
Hitung PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri 1,2%, penerbangan dalam negeri 1,8%, pelayaran dan penerbangan luar negeri 2,64%, serta kantor perwakilan dagang.
-
Kalkulator PPh Badan
Hitung PPh Badan tarif 22% dengan fasilitas Pasal 31E, bandingkan dengan tarif final 0,5% PP 55/2022, dan lihat angsuran PPh 25 bulanannya.
-
Kalkulator PPN
Tambahkan atau keluarkan PPN dari sebuah harga dengan tarif 11% atau 12%, lengkap dengan opsi potongan PPh 23 atas jasa.
-
Kalkulator PPnBM
Hitung PPnBM barang mewah selain kendaraan menurut PMK 96/2021, dan kendaraan hibrida serta listrik menurut PP 74/2021, lengkap dengan PPN yang menyertainya.
Setiap tarif di sini menyebut dasar hukumnya
Tarif pajak berubah, dan kalkulator yang menampilkan angka tanpa menyebut dari mana angka itu berasal tidak bisa dibedakan dari tebakan. Karena itu setiap tarif di halaman halaman ini ditampilkan bersama peraturannya, sampai ke pasal dan ayatnya. Tarif jasa konstruksi menyebut PP 9/2022 Pasal 3, pemungutan impor menyebut PMK 34/PMK.010/2017, dan barang mewah selain kendaraan menyebut PMK 96/PMK.03/2021. Anda bisa mencocokkannya sendiri sebelum menyetor.
Dipotong, dipungut, atau disetor sendiri
Tiga kata ini sering tertukar dan menentukan siapa yang harus bertindak. PPh 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong oleh pihak yang membayar, sehingga uang yang Anda terima berkurang. PPh 22 dipungut, biasanya ditambahkan di atas transaksi atau dibayar saat impor. PPh Badan disetor sendiri oleh perusahaan lewat angsuran bulanan dan pelunasan tahunan. Salah menempatkan diri di salah satu peran itu adalah cara tercepat membuat rekonsiliasi tidak cocok.
Final dan tidak final bukan istilah sepele
Pajak yang bersifat final sudah selesai urusannya dan tidak bisa dikreditkan pada SPT Tahunan. Pajak yang tidak final adalah pembayaran di muka, dan menjadi pengurang pajak terutang di akhir tahun. Perbedaan ini menentukan apakah potongan tadi menjadi biaya atau menjadi uang muka. Setiap kalkulator di sini menandai sifat tiap objek pajaknya, karena satu jenis pajak pun bisa memuat keduanya sekaligus. PPh 22 atas penjualan bahan bakar ke penyalur bersifat final, sementara penjualan yang sama ke pembeli biasa tidak final.
Gross up, dan mengapa menambahkan persentase itu keliru
Dalam banyak kontrak jasa di Indonesia, pajaknya ditanggung pemberi kerja agar penyedia jasa menerima persis angka yang diperjanjikan. Cara menghitungnya bukan menambahkan tarif di atas nilai bersih, melainkan membagi nilai bersih dengan satu dikurangi tarif. Untuk PPh 23 sebesar 2%, nilai bersih Rp 50.000.000 memerlukan dasar pengenaan Rp 51.020.408, bukan Rp 51.000.000. Kalkulator PPh 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) menyediakan mode ini karena selisihnya nyata dan berulang setiap bulan.
Periksa sebelum menyetor
Ketentuan perpajakan berubah lewat undang undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri keuangan yang terbit sepanjang tahun. Angka di sini membantu Anda memahami mekanismenya dan memeriksa hitungan pihak lain, bukan menggantikan pemeriksaan terhadap aturan yang berlaku saat transaksi terjadi. Pastikan tarif dan ketentuannya di pajak.go.id, dan untuk transaksi yang tidak biasa mintalah pendapat konsultan pajak.
