Pajak Kalkulator PPh Pasal 15
Hitung PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri 1,2%, penerbangan dalam negeri 1,8%, pelayaran dan penerbangan luar negeri 2,64%, serta kantor perwakilan dagang.
PPh Pasal 15 menurut UU PPh Pasal 15 dan keputusan menteri keuangan pelaksananya.
Pajak yang dipotong atau dipungut
Rp 1.200.000
1,20% dari peredaran bruto sebesar Rp 100.000.000.
- Dasar pengenaan
- Rp 100.000.000
- Tarif
- 1,20%
- Sisa yang dibayarkan
- Rp 98.800.000
Berlaku atas pengangkutan orang dan barang dari pelabuhan ke pelabuhan di Indonesia, dan dari Indonesia ke luar negeri. Norma penghasilan netonya 4% dari peredaran bruto, lalu dikenai tarif 30%, sehingga bebannya 1,2% dari peredaran bruto.
Ready. Runs locally on your device.

File Anda tetap berada di perangkat Anda. Alat ini bekerja langsung di browser Anda, menggunakan perangkat Anda untuk memproses file Anda. Tidak ada yang dikirim ke server kami, dan kami tidak pernah menerima, menyimpan, atau melihat file maupun angka Anda.
Bagikan hasil
Kutip
Kutip halaman ini
Reembun. (2026, 1 Agustus). Kalkulator PPh Pasal 15. https://reembun.com/id/kalkulator-pph-15
Cara menggunakannya
Pilih jenis usahanya
Pelayaran dalam negeri, pelayaran dan penerbangan luar negeri, serta jenis lain memakai norma penghitungan yang berbeda.
Masukkan peredaran bruto
Isi nilai imbalan atau peredaran bruto dari kegiatan yang dikenai PPh Pasal 15.
Baca sifat pajaknya
Sebagian objek bersifat final dan sebagian tidak. Keterangan itu muncul bersama hasilnya, karena menentukan cara pelaporannya.
Salin nilai potongannya
Hasil akhirnya siap dipakai untuk setoran maupun bukti potong.
Pajak atas margin yang sudah ditetapkan
PPh Pasal 15 bekerja dengan cara yang berbeda dari pajak penghasilan lainnya. Negara tidak berusaha mengetahui berapa laba sebenarnya dari sebuah pelayaran. Menelusuri biaya bahan bakar, sewa kapal, dan awak untuk setiap rute akan mahal bagi kedua pihak. Sebagai gantinya undang undang menetapkan norma penghasilan neto, yaitu margin bawaan sebagai persentase dari peredaran bruto, lalu memajaki margin itu.
Konsekuensinya besar dan sering tidak disadari: karena dasarnya peredaran bruto, pajak tetap terutang meskipun usaha merugi.
Asal usul setiap angka
Tarif yang beredar di lapangan biasanya hanya disebut hasil akhirnya. Ini rinciannya.
| Kegiatan usaha | Norma neto | Tarif | Pajak atas laba BUT | Beban akhir | Sifat |
|---|---|---|---|---|---|
| Pelayaran dalam negeri | 4% | 30% | Tidak ada | 1,2% | Final |
| Penerbangan dalam negeri | 6% | 30% | Tidak ada | 1,8% | Tidak final |
| Pelayaran dan penerbangan luar negeri | 6% | 30% | 20% atas sisa laba | 2,64% | Final |
| Kantor perwakilan dagang asing | 1% | 30% | 20% atas sisa laba | 0,44% | Final |
Perhitungan untuk pelayaran luar negeri:
Penghasilan neto = 6% × peredaran bruto
PPh terutang = 30% × 6% = 1,80%
Sisa laba BUT = 6% − 1,8% = 4,20%
Pajak atas sisa laba = 20% × 4,2% = 0,84%
Beban akhir = 1,8% + 0,84% = 2,64%
Dasar hukumnya KMK 416/KMK.04/1996 untuk pelayaran dalam negeri, KMK 475/KMK.04/1996 untuk penerbangan dalam negeri, KMK 417/KMK.04/1996 untuk pelayaran dan penerbangan luar negeri, dan KMK 634/KMK.04/1994 untuk kantor perwakilan dagang.
Contoh pelayaran dalam negeri
Perusahaan pelayaran nasional mengangkut muatan antarpelabuhan dengan peredaran bruto Rp 2.000.000.000 dalam satu masa pajak:
- Peredaran bruto: Rp 2.000.000.000
- Penghasilan neto menurut norma, 4%: Rp 80.000.000
- PPh 15 final, 1,2% dari peredaran bruto: Rp 24.000.000
Rp 24.000.000 itu selesai. Tidak dikreditkan di SPT Tahunan, dan biaya operasional pelayaran yang berkaitan tidak boleh dikurangkan lagi.
Penerbangan dalam negeri adalah pengecualian
Satu satunya baris yang tidak final. Potongan 1,8% menjadi kredit pajak dan diperhitungkan kembali pada SPT Tahunan, sehingga maskapai yang merugi masih bisa berakhir lebih bayar.
Batasannya juga sempit. Tarif ini berlaku atas penghasilan dari perjanjian charter, yaitu ketika satu pihak menyewa pesawat berikut awak untuk mengangkut orang atau barang. Penjualan tiket penerbangan berjadwal kepada penumpang umum tidak masuk ke sini dan mengikuti ketentuan umum.
Kapan norma ini tidak berlaku
- Penghasilan di luar usaha pelayaran atau penerbangan mengikuti ketentuan umum, bukan norma ini. Pendapatan sewa gudang milik perusahaan pelayaran tetap masuk PPh Pasal 4 ayat (2).
- Pelayaran dalam negeri mencakup pengangkutan dari pelabuhan ke pelabuhan di Indonesia dan dari Indonesia ke luar negeri.
- Kantor perwakilan dagang dihitung dari nilai ekspor bruto, yaitu nilai barang yang dikirim kantor pusat ke Indonesia melaluinya, bukan dari komisi yang diterima kantor perwakilan itu.
Periksa sebelum menyetor
Norma penghitungan khusus ini termasuk yang paling stabil di sistem pajak Indonesia dan tidak berubah sejak pertengahan 1990an. Meski begitu, penentuan apakah suatu kegiatan masuk norma ini atau ketentuan umum sering menjadi pokok sengketa. Pastikan klasifikasi usaha Anda di pajak.go.id dan mintalah pendapat konsultan pajak sebelum menetapkan perlakuan untuk kontrak jangka panjang.
Pertanyaan umum
Berapa tarif PPh Pasal 15 pelayaran dalam negeri?
1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final, sesuai KMK 416/KMK.04/1996. Angka itu berasal dari norma penghasilan neto sebesar 4% dari peredaran bruto yang kemudian dikenai tarif 30%, sehingga 4% dikali 30% menghasilkan 1,2%.
Apa bedanya PPh 15 dengan PPh 23 atau PPh Badan?
PPh 15 memakai norma penghitungan khusus. Negara tidak menghitung laba sebenarnya, melainkan menetapkan margin bawaan lalu memajaki margin itu. Karena dihitung dari peredaran bruto, pajaknya tetap terutang meskipun perusahaan merugi, dan pembukuan laba rugi tidak mengubah hasilnya.
Apakah PPh 15 penerbangan dalam negeri bersifat final?
Tidak. Ini satu satunya di kelompok ini yang tidak final, sehingga menjadi kredit pajak pada SPT Tahunan. Tarif 1,8% juga hanya berlaku atas penghasilan dari perjanjian charter, bukan atas penjualan tiket penerbangan berjadwal.
Dari mana angka 2,64% untuk pelayaran luar negeri berasal?
Dari dua lapis. Norma penghasilan netonya 6% dari peredaran bruto, dikenai tarif 30% sehingga menghasilkan 1,8%. Sisa laba bentuk usaha tetap setelah pajak, yaitu 4,2%, dikenai lagi pajak atas laba setelah pajak sebesar 20% sehingga menambah 0,84%. Jumlah keduanya 2,64%.
Siapa yang wajib memotong PPh 15?
Untuk pelayaran dan penerbangan, pihak yang membayar imbalan charter wajib memotong dan menyetorkannya. Jika penghasilan diperoleh bukan dari pemotong pajak, misalnya dari perorangan, perusahaan pelayaran menyetor sendiri pajaknya.
Terakhir ditinjau
