Pajak Kalkulator PPh Badan
Hitung PPh Badan tarif 22% dengan fasilitas Pasal 31E, bandingkan dengan tarif final 0,5% PP 55/2022, dan lihat angsuran PPh 25 bulanannya.
Menentukan apakah fasilitas Pasal 31E berlaku. Batasnya Rp 50 M.
Biaya yang tidak boleh dikurangkan menurut aturan pajak.
Penghasilan yang sudah final atau bukan objek pajak.
Sisa rugi fiskal tahun sebelumnya, maksimal lima tahun.
PPh 22, 23, dan 24 yang sudah dipotong atau dipungut.
PPh Badan terutang setahun
Rp 607.200.000
20,24% dari penghasilan kena pajak Rp 3.000.000.000, dan 2,02% dari peredaran bruto.
- Penghasilan kena pajak
- Rp 3.000.000.000
- Kurang bayar
- Rp 607.200.000
- Angsuran PPh 25 per bulan
- Rp 50.600.000
Rincian tarif
- PKP dapat fasilitas, tarif 11%
- Rp 480.000.000
- PKP tarif penuh 22%
- Rp 2.520.000.000
- Rp 52.800.000 ditambah Rp 554.400.000
- Rp 607.200.000
Bagian yang mendapat fasilitas dihitung proporsional: Rp 4,8 M dibagi peredaran bruto Rp 30 M, yaitu 16,00% dari penghasilan kena pajak. Fasilitas ini bukan berarti laba Rp 4,8 miliar pertama yang dipotong setengah.
Peredaran bruto di atas Rp 4,8 M, sehingga tarif final 0,5% berdasarkan PP 55/2022 tidak lagi tersedia dan perhitungan normal adalah satu satunya jalur.
Penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh sesuai UU PPh Pasal 17 ayat (4). Angsuran PPh 25 di atas adalah perkiraan sederhana, yaitu pajak terutang dikurangi kredit pajak lalu dibagi 12, dan bisa berbeda jika ada penghasilan tidak teratur di dalamnya.
Ready. Runs locally on your device.

File Anda tetap berada di perangkat Anda. Alat ini bekerja langsung di browser Anda, menggunakan perangkat Anda untuk memproses file Anda. Tidak ada yang dikirim ke server kami, dan kami tidak pernah menerima, menyimpan, atau melihat file maupun angka Anda.
Bagikan hasil
Kutip
Kutip halaman ini
Reembun. (2026, 1 Agustus). Kalkulator PPh Badan. https://reembun.com/id/kalkulator-pph-badan
Cara menggunakannya
Isi peredaran bruto setahun
Angka ini yang menentukan fasilitas pengurangan tarif dan apakah usaha Anda masuk kriteria peredaran bruto tertentu.
Masukkan laba komersial
Laba sebelum pajak menurut laporan keuangan Anda, sebelum koreksi apa pun.
Lakukan koreksi fiskal
Koreksi positif untuk biaya yang tidak boleh dikurangkan, koreksi negatif untuk penghasilan yang sudah final atau bukan objek pajak, lalu kompensasi kerugian tahun sebelumnya.
Kurangi kredit pajak
PPh 22, 23, dan 24 yang sudah dipotong dimasukkan di bagian kredit pajak, sehingga yang tersisa adalah pajak yang benar benar harus Anda setor.
Dari laba komersial ke pajak terutang
Laba di laporan keuangan bukan dasar pengenaan pajak. Perjalanannya melewati empat tahap:
Laba komersial sebelum pajak
+ koreksi fiskal positif biaya yang tidak boleh dikurangkan
− koreksi fiskal negatif penghasilan final atau bukan objek pajak
− kompensasi kerugian rugi fiskal tahun sebelumnya
= Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh
Pembulatan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh itu diatur di UU PPh Pasal 17 ayat (4) dan berlaku juga untuk wajib pajak badan.
Fasilitas Pasal 31E dihitung proporsional
Ini kesalahan hitung yang paling sering terjadi. Pasal 31E tidak berarti laba Rp 4,8 miliar pertama dikenai tarif setengah. Yang mendapat tarif setengah adalah bagian penghasilan kena pajak yang porsinya sama dengan porsi Rp 4,8 miliar terhadap peredaran bruto.
PKP fasilitas = (Rp 4.800.000.000 ÷ peredaran bruto) × PKP
PPh terutang = (11% × PKP fasilitas) + (22% × sisa PKP)
Fasilitas ini berlaku sepanjang peredaran bruto tidak melebihi Rp 50 miliar. Di atas itu, seluruh penghasilan kena pajak dikenai 22% penuh.
Contoh perusahaan menengah
Peredaran bruto Rp 30.000.000.000, penghasilan kena pajak Rp 3.000.000.000:
| Tahap | Nilai |
|---|---|
| Porsi fasilitas | Rp 4,8 miliar ÷ Rp 30 miliar = 16% |
| PKP dapat fasilitas | Rp 480.000.000 |
| PKP tarif penuh | Rp 2.520.000.000 |
| Pajak atas bagian fasilitas, 11% | Rp 52.800.000 |
| Pajak atas bagian penuh, 22% | Rp 554.400.000 |
| PPh Badan terutang | Rp 607.200.000 |
Tarif efektifnya 20,24% dari penghasilan kena pajak. Membaca fasilitas secara keliru, yaitu mengenakan 11% atas Rp 3.000.000.000 penuh, akan menghasilkan Rp 330.000.000 dan kurang bayar Rp 277.200.000.
Untuk perusahaan dengan peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar, seluruh penghasilan kena pajak mendapat fasilitas, sehingga pajaknya sama dengan 11% dari penghasilan kena pajak.
Normal atau final 0,5%, mana yang lebih murah
PP 55/2022 membuka jalur tarif final 0,5% dari peredaran bruto bagi wajib pajak dengan peredaran sampai Rp 4,8 miliar. Karena satu memajaki laba dan satunya memajaki omzet, yang lebih murah ditentukan sepenuhnya oleh margin.
Titik impas margin = 0,5% ÷ 11% = 4,55%
| Peredaran bruto | PKP | Margin | Tarif normal | Final 0,5% | Lebih murah |
|---|---|---|---|---|---|
| Rp 4.000.000.000 | Rp 400.000.000 | 10% | Rp 44.000.000 | Rp 20.000.000 | Final, hemat Rp 24.000.000 |
| Rp 4.000.000.000 | Rp 100.000.000 | 2,5% | Rp 11.000.000 | Rp 20.000.000 | Normal, hemat Rp 9.000.000 |
Perusahaan bermargin tebal diuntungkan tarif final. Perusahaan bermargin tipis, misalnya distributor atau trading, justru membayar lebih besar dengan tarif final meskipun labanya kecil. Jika rugi, tarif final tetap terutang penuh sementara tarif normal menghasilkan nol.
Tarif final juga dibatasi jangka waktunya oleh PP 55/2022, sehingga jalur ini bukan pilihan permanen.
Angsuran PPh 25
Pajak setahun tidak dibayar sekaligus di akhir. Perkiraan sederhananya:
Angsuran PPh 25 = (PPh terutang − kredit pajak) ÷ 12
Kredit pajak di sini adalah PPh 22, PPh 23, dan PPh 24 yang sudah dipotong atau dipungut sepanjang tahun. Perhitungan resminya bisa berbeda jika terdapat penghasilan tidak teratur, atau bagi wajib pajak dengan ketentuan khusus seperti bank, BUMN, dan wajib pajak masuk bursa.
Yang tidak masuk hitungan ini
Penghasilan yang sudah dikenai PPh final tidak digabungkan lagi ke penghasilan kena pajak, dan biaya yang berkaitan dengannya tidak boleh dikurangkan. Sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, dan bunga deposito adalah contoh yang paling sering keliru dimasukkan. Semuanya masuk ke PPh Pasal 4 ayat (2) dan seharusnya muncul sebagai koreksi fiskal negatif di halaman ini.
Periksa sebelum melapor
Tarif 22% berlaku sejak tahun pajak 2022 berdasarkan UU HPP, dan ketentuan fasilitas maupun batas peredaran bruto dapat berubah lewat peraturan berikutnya. Sebelum menyusun SPT Tahunan, pastikan tarif dan fasilitas yang berlaku di pajak.go.id, dan untuk koreksi fiskal yang rumit mintalah pendapat konsultan pajak.
Pertanyaan umum
Berapa tarif PPh Badan sekarang?
22% dari penghasilan kena pajak, sesuai UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b sebagaimana diubah dengan UU 7/2021. Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% atas sebagian penghasilan kena pajaknya berdasarkan Pasal 31E.
Bagaimana cara menghitung fasilitas Pasal 31E?
Fasilitasnya proporsional, bukan atas Rp 4,8 miliar laba pertama. Bagian penghasilan kena pajak yang mendapat tarif setengah adalah sebesar porsi Rp 4,8 miliar terhadap peredaran bruto. Perusahaan dengan peredaran Rp 24 miliar mendapat fasilitas atas seperlima penghasilan kena pajaknya, berapa pun laba itu.
Lebih murah tarif normal atau tarif final 0,5%?
Tergantung margin. Titik impasnya ada di margin sekitar 4,55%, yaitu perbandingan penghasilan kena pajak terhadap peredaran bruto. Di atas margin itu tarif final 0,5% lebih murah, di bawahnya tarif normal lebih murah. Perusahaan bermargin tipis justru dirugikan tarif final karena pajaknya dihitung dari omzet, bukan dari laba.
Apakah perusahaan yang merugi tetap membayar PPh Badan?
Dengan tarif normal tidak, karena penghasilan kena pajaknya nol dan kerugian fiskal bisa dikompensasikan sampai lima tahun ke depan. Dengan tarif final 0,5% tetap membayar, karena dasarnya peredaran bruto dan bukan laba. Ini pertimbangan penting sebelum memilih rezim.
Bagaimana menghitung angsuran PPh 25?
Secara sederhana, pajak terutang setahun dikurangi kredit pajak lalu dibagi dua belas. Perhitungan resminya bisa berbeda jika di dalam penghasilan tahun lalu terdapat penghasilan tidak teratur, atau jika wajib pajak masuk kategori khusus seperti bank, BUMN, dan wajib pajak masuk bursa.
Terakhir ditinjau
