Lompat ke konten
Reembun
Kalkulator PPh Badan icon
Pajak

Kalkulator PPh Badan

Hitung PPh Badan tarif 22% dengan fasilitas Pasal 31E, bandingkan dengan tarif final 0,5% PP 55/2022, dan lihat angsuran PPh 25 bulanannya.

Menentukan apakah fasilitas Pasal 31E berlaku. Batasnya Rp 50 M.

Biaya yang tidak boleh dikurangkan menurut aturan pajak.

Penghasilan yang sudah final atau bukan objek pajak.

Sisa rugi fiskal tahun sebelumnya, maksimal lima tahun.

PPh 22, 23, dan 24 yang sudah dipotong atau dipungut.


PPh Badan terutang setahun

Rp 607.200.000

20,24% dari penghasilan kena pajak Rp 3.000.000.000, dan 2,02% dari peredaran bruto.

Penghasilan kena pajak
Rp 3.000.000.000
Kurang bayar
Rp 607.200.000
Angsuran PPh 25 per bulan
Rp 50.600.000

Rincian tarif

PKP dapat fasilitas, tarif 11%
Rp 480.000.000
PKP tarif penuh 22%
Rp 2.520.000.000
Rp 52.800.000 ditambah Rp 554.400.000
Rp 607.200.000

Bagian yang mendapat fasilitas dihitung proporsional: Rp 4,8 M dibagi peredaran bruto Rp 30 M, yaitu 16,00% dari penghasilan kena pajak. Fasilitas ini bukan berarti laba Rp 4,8 miliar pertama yang dipotong setengah.

Peredaran bruto di atas Rp 4,8 M, sehingga tarif final 0,5% berdasarkan PP 55/2022 tidak lagi tersedia dan perhitungan normal adalah satu satunya jalur.

Penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh sesuai UU PPh Pasal 17 ayat (4). Angsuran PPh 25 di atas adalah perkiraan sederhana, yaitu pajak terutang dikurangi kredit pajak lalu dibagi 12, dan bisa berbeda jika ada penghasilan tidak teratur di dalamnya.

Ready. Runs locally on your device.

File Anda tetap berada di perangkat Anda. Alat ini bekerja langsung di browser Anda, menggunakan perangkat Anda untuk memproses file Anda. Tidak ada yang dikirim ke server kami, dan kami tidak pernah menerima, menyimpan, atau melihat file maupun angka Anda.

Bagikan

Bagikan halaman ini

Bagikan hasil

Hasil Anda

Gunakan alat di atas terlebih dahulu. Hasilnya akan muncul di sini, siap disalin atau dibagikan.

Kutip

Kutip halaman ini

Reembun. (2026, 1 Agustus). Kalkulator PPh Badan. https://reembun.com/id/kalkulator-pph-badan
Pilih gaya kutipan, lalu salin referensinya. Tanggal akses memakai tanggal hari ini.

Cara menggunakannya

  1. Isi peredaran bruto setahun

    Angka ini yang menentukan fasilitas pengurangan tarif dan apakah usaha Anda masuk kriteria peredaran bruto tertentu.

  2. Masukkan laba komersial

    Laba sebelum pajak menurut laporan keuangan Anda, sebelum koreksi apa pun.

  3. Lakukan koreksi fiskal

    Koreksi positif untuk biaya yang tidak boleh dikurangkan, koreksi negatif untuk penghasilan yang sudah final atau bukan objek pajak, lalu kompensasi kerugian tahun sebelumnya.

  4. Kurangi kredit pajak

    PPh 22, 23, dan 24 yang sudah dipotong dimasukkan di bagian kredit pajak, sehingga yang tersisa adalah pajak yang benar benar harus Anda setor.

Dari laba komersial ke pajak terutang

Laba di laporan keuangan bukan dasar pengenaan pajak. Perjalanannya melewati empat tahap:

Laba komersial sebelum pajak
  + koreksi fiskal positif        biaya yang tidak boleh dikurangkan
  − koreksi fiskal negatif        penghasilan final atau bukan objek pajak
  − kompensasi kerugian           rugi fiskal tahun sebelumnya
  = Penghasilan Kena Pajak        dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh

Pembulatan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh itu diatur di UU PPh Pasal 17 ayat (4) dan berlaku juga untuk wajib pajak badan.

Fasilitas Pasal 31E dihitung proporsional

Ini kesalahan hitung yang paling sering terjadi. Pasal 31E tidak berarti laba Rp 4,8 miliar pertama dikenai tarif setengah. Yang mendapat tarif setengah adalah bagian penghasilan kena pajak yang porsinya sama dengan porsi Rp 4,8 miliar terhadap peredaran bruto.

PKP fasilitas = (Rp 4.800.000.000 ÷ peredaran bruto) × PKP
PPh terutang  = (11% × PKP fasilitas) + (22% × sisa PKP)

Fasilitas ini berlaku sepanjang peredaran bruto tidak melebihi Rp 50 miliar. Di atas itu, seluruh penghasilan kena pajak dikenai 22% penuh.

Contoh perusahaan menengah

Peredaran bruto Rp 30.000.000.000, penghasilan kena pajak Rp 3.000.000.000:

TahapNilai
Porsi fasilitasRp 4,8 miliar ÷ Rp 30 miliar = 16%
PKP dapat fasilitasRp 480.000.000
PKP tarif penuhRp 2.520.000.000
Pajak atas bagian fasilitas, 11%Rp 52.800.000
Pajak atas bagian penuh, 22%Rp 554.400.000
PPh Badan terutangRp 607.200.000

Tarif efektifnya 20,24% dari penghasilan kena pajak. Membaca fasilitas secara keliru, yaitu mengenakan 11% atas Rp 3.000.000.000 penuh, akan menghasilkan Rp 330.000.000 dan kurang bayar Rp 277.200.000.

Untuk perusahaan dengan peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar, seluruh penghasilan kena pajak mendapat fasilitas, sehingga pajaknya sama dengan 11% dari penghasilan kena pajak.

Normal atau final 0,5%, mana yang lebih murah

PP 55/2022 membuka jalur tarif final 0,5% dari peredaran bruto bagi wajib pajak dengan peredaran sampai Rp 4,8 miliar. Karena satu memajaki laba dan satunya memajaki omzet, yang lebih murah ditentukan sepenuhnya oleh margin.

Titik impas margin = 0,5% ÷ 11% = 4,55%
Peredaran brutoPKPMarginTarif normalFinal 0,5%Lebih murah
Rp 4.000.000.000Rp 400.000.00010%Rp 44.000.000Rp 20.000.000Final, hemat Rp 24.000.000
Rp 4.000.000.000Rp 100.000.0002,5%Rp 11.000.000Rp 20.000.000Normal, hemat Rp 9.000.000

Perusahaan bermargin tebal diuntungkan tarif final. Perusahaan bermargin tipis, misalnya distributor atau trading, justru membayar lebih besar dengan tarif final meskipun labanya kecil. Jika rugi, tarif final tetap terutang penuh sementara tarif normal menghasilkan nol.

Tarif final juga dibatasi jangka waktunya oleh PP 55/2022, sehingga jalur ini bukan pilihan permanen.

Angsuran PPh 25

Pajak setahun tidak dibayar sekaligus di akhir. Perkiraan sederhananya:

Angsuran PPh 25 = (PPh terutang − kredit pajak) ÷ 12

Kredit pajak di sini adalah PPh 22, PPh 23, dan PPh 24 yang sudah dipotong atau dipungut sepanjang tahun. Perhitungan resminya bisa berbeda jika terdapat penghasilan tidak teratur, atau bagi wajib pajak dengan ketentuan khusus seperti bank, BUMN, dan wajib pajak masuk bursa.

Yang tidak masuk hitungan ini

Penghasilan yang sudah dikenai PPh final tidak digabungkan lagi ke penghasilan kena pajak, dan biaya yang berkaitan dengannya tidak boleh dikurangkan. Sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, dan bunga deposito adalah contoh yang paling sering keliru dimasukkan. Semuanya masuk ke PPh Pasal 4 ayat (2) dan seharusnya muncul sebagai koreksi fiskal negatif di halaman ini.

Periksa sebelum melapor

Tarif 22% berlaku sejak tahun pajak 2022 berdasarkan UU HPP, dan ketentuan fasilitas maupun batas peredaran bruto dapat berubah lewat peraturan berikutnya. Sebelum menyusun SPT Tahunan, pastikan tarif dan fasilitas yang berlaku di pajak.go.id, dan untuk koreksi fiskal yang rumit mintalah pendapat konsultan pajak.

Pertanyaan umum

Berapa tarif PPh Badan sekarang?

22% dari penghasilan kena pajak, sesuai UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b sebagaimana diubah dengan UU 7/2021. Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% atas sebagian penghasilan kena pajaknya berdasarkan Pasal 31E.

Bagaimana cara menghitung fasilitas Pasal 31E?

Fasilitasnya proporsional, bukan atas Rp 4,8 miliar laba pertama. Bagian penghasilan kena pajak yang mendapat tarif setengah adalah sebesar porsi Rp 4,8 miliar terhadap peredaran bruto. Perusahaan dengan peredaran Rp 24 miliar mendapat fasilitas atas seperlima penghasilan kena pajaknya, berapa pun laba itu.

Lebih murah tarif normal atau tarif final 0,5%?

Tergantung margin. Titik impasnya ada di margin sekitar 4,55%, yaitu perbandingan penghasilan kena pajak terhadap peredaran bruto. Di atas margin itu tarif final 0,5% lebih murah, di bawahnya tarif normal lebih murah. Perusahaan bermargin tipis justru dirugikan tarif final karena pajaknya dihitung dari omzet, bukan dari laba.

Apakah perusahaan yang merugi tetap membayar PPh Badan?

Dengan tarif normal tidak, karena penghasilan kena pajaknya nol dan kerugian fiskal bisa dikompensasikan sampai lima tahun ke depan. Dengan tarif final 0,5% tetap membayar, karena dasarnya peredaran bruto dan bukan laba. Ini pertimbangan penting sebelum memilih rezim.

Bagaimana menghitung angsuran PPh 25?

Secara sederhana, pajak terutang setahun dikurangi kredit pajak lalu dibagi dua belas. Perhitungan resminya bisa berbeda jika di dalam penghasilan tahun lalu terdapat penghasilan tidak teratur, atau jika wajib pajak masuk kategori khusus seperti bank, BUMN, dan wajib pajak masuk bursa.

Terakhir ditinjau