Pajak Kalkulator PPh Pasal 23
Hitung potongan PPh 23 atas jasa, sewa, royalti, bunga, dan dividen, lengkap dengan mode gross up dan tarif tanpa NPWP.
PPh Pasal 23 menurut UU 7/1983 Pasal 23 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2021.
Pajak yang dipotong atau dipungut
Rp 15.000.000
15,00% dari jumlah bruto sebesar Rp 100.000.000.
- Dasar pengenaan
- Rp 100.000.000
- Tarif
- 15,00%
- Sisa yang dibayarkan
- Rp 85.000.000
Cakupannya jauh menyempit setelah UU Cipta Kerja dan UU HPP. Dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak badan dalam negeri bukan lagi objek pajak, dan dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri dikecualikan sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan penerima memang masih terutang sebelum memotong.
Ready. Runs locally on your device.

File Anda tetap berada di perangkat Anda. Alat ini bekerja langsung di browser Anda, menggunakan perangkat Anda untuk memproses file Anda. Tidak ada yang dikirim ke server kami, dan kami tidak pernah menerima, menyimpan, atau melihat file maupun angka Anda.
Bagikan hasil
Kutip
Kutip halaman ini
Reembun. (2026, 1 Agustus). Kalkulator PPh Pasal 23. https://reembun.com/id/kalkulator-pph-23
Cara menggunakannya
Pilih objek pajaknya
Sewa, jasa teknik, jasa manajemen, royalti, dan objek lain punya tarif sendiri. Pilih yang sesuai dengan isi kontrak Anda.
Masukkan nilai bruto
Angka yang dipakai adalah nilai imbalan sebelum pajak, bukan yang sudah dipotong.
Periksa status NPWP
Pihak yang dipotong dan tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi. Centang kotaknya sesuai keadaan sebenarnya.
Salin nilai potongannya
Hasilnya memberi nilai potongan dan sisa yang dibayarkan, siap dipakai untuk bukti potong.
Dua tarif, dan cara memilihnya
PPh 23 hanya punya dua angka. Yang sulit bukan menghitungnya, melainkan menentukan penghasilan Anda masuk yang mana.
| Tarif | Objek | Dasar hukum |
|---|---|---|
| 15% | Dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan | UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a |
| 2% | Sewa selain tanah dan bangunan, jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa lain | UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf b |
Daftar lengkap jenis jasa lain yang masuk tarif 2% ada di PMK 141/PMK.03/2015. Tarifnya seragam untuk seluruh jenis di daftar itu, sehingga yang perlu Anda pastikan hanya apakah jasa Anda ada di sana.
PPh 23 = jumlah bruto × tarif
Jumlah bruto di sini adalah nilai imbalan sebelum PPN, bukan total tagihan.
Contoh faktur jasa
Sebuah agensi menagih jasa senilai Rp 50.000.000 kepada perusahaan yang berstatus pemotong pajak:
- Nilai jasa (DPP): Rp 50.000.000
- PPN 11%: Rp 5.500.000, ditambahkan ke tagihan
- Total faktur: Rp 55.500.000
- PPh 23 (2% dari Rp 50.000.000): Rp 1.000.000, dipotong klien
- Uang yang benar benar diterima: Rp 54.500.000
Agensi menyetorkan PPN Rp 5.500.000 ke negara. PPh 23 yang dipotong menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang pada SPT Tahunan, karena PPh 23 bersifat tidak final.
Tanpa NPWP, tarifnya dua kali lipat
UU PPh Pasal 23 ayat (1a) menaikkan tarif sebesar 100% bagi penerima yang tidak memiliki NPWP.
| Objek | Tarif normal | Tanpa NPWP |
|---|---|---|
| Jasa dan sewa | 2% | 4% |
| Dividen, bunga, royalti, hadiah | 15% | 30% |
Pada nilai jasa Rp 50.000.000, selisihnya Rp 1.000.000 dalam satu transaksi. Kenaikan ini bukan denda, melainkan tarif yang memang berbeda, dan bukti potongnya tetap bisa diperhitungkan setelah rekanan terdaftar.
Gross up, kesalahan yang paling mahal
Banyak kontrak menyebut bahwa pajak ditanggung pemberi kerja, sehingga penyedia jasa menerima persis angka yang diperjanjikan. Menaikkan nilai dengan menambahkan tarif adalah cara yang keliru.
Cara benar : DPP = nilai bersih ÷ (1 − tarif)
Cara keliru: DPP = nilai bersih × (1 + tarif)
| Nilai bersih | Cara keliru (+2%) | Cara benar (÷ 0,98) | Kurang diterima |
|---|---|---|---|
| Rp 50.000.000 | Rp 51.000.000 | Rp 51.020.408 | Rp 20.408 |
| Rp 250.000.000 | Rp 255.000.000 | Rp 255.102.041 | Rp 102.041 |
| Rp 1.000.000.000 | Rp 1.020.000.000 | Rp 1.020.408.163 | Rp 408.163 |
Selisihnya kecil dalam persentase tetapi berulang setiap termin, dan pada kontrak tahunan angkanya menumpuk. Kalkulator di halaman ini menyediakan mode gross up sehingga dasar pengenaan dan nilai potongannya langsung benar.
Dividen sudah tidak sesederhana dulu
Baris dividen di Pasal 23 masih ada, tetapi cakupannya menyempit tajam setelah UU Cipta Kerja dan UU HPP. Dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak badan dalam negeri bukan lagi objek pajak, dan dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri dikecualikan sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum memotong 15%, pastikan penerimanya memang masih terutang.
Yang bukan PPh 23
Tiga hal ini paling sering salah tempat:
- Sewa tanah dan bangunan dipotong final 10% berdasarkan PP 34/2017, bukan 2%. Gunakan kalkulator PPh Pasal 4 ayat (2).
- Bunga deposito dan tabungan dipotong final 20% oleh bank, bukan 15%.
- Jasa konstruksi umumnya dipotong final 1,75% sampai 6% berdasarkan PP 9/2022, bukan 2%.
Periksa sebelum memotong
Tarif PPh 23 sendiri sudah stabil sejak 2009, tetapi daftar jenis jasa lain dan ketentuan dividen berubah lewat peraturan yang lebih baru. Sebelum menerbitkan bukti potong, pastikan objek dan tarifnya di pajak.go.id, dan untuk transaksi yang tidak biasa mintalah pendapat konsultan pajak.
Pertanyaan umum
Berapa tarif PPh 23?
Ada dua. Tarif 15% dari jumlah bruto untuk dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan yang belum dipotong PPh 21. Tarif 2% dari jumlah bruto untuk sewa selain tanah dan bangunan, serta untuk imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain. Dasarnya adalah UU PPh Pasal 23 ayat (1).
Berapa potongan PPh 23 jika rekanan tidak punya NPWP?
Tarifnya menjadi 100% lebih tinggi, jadi 2% menjadi 4% dan 15% menjadi 30%. Ketentuannya ada di UU PPh Pasal 23 ayat (1a). Ini bukan lapisan tarif yang berbeda, melainkan pengali di atas tarif normal, dan selisihnya bisa diperhitungkan kembali setelah rekanan memiliki NPWP.
Apa bedanya PPh 23 dengan PPN di satu faktur yang sama?
PPN menambah tagihan karena dipungut dari pembeli lalu disetor ke negara. PPh 23 mengurangi uang yang diterima karena dipotong oleh pemberi kerja dari pembayaran kepada Anda. Keduanya sering muncul di faktur yang sama dan arahnya berlawanan, sehingga sering tertukar.
Bagaimana cara menghitung gross up PPh 23?
Bagi nilai bersih dengan satu dikurangi tarif, jangan ditambahkan. Untuk tarif 2% dan nilai bersih Rp 50.000.000, dasar pengenaannya Rp 50.000.000 dibagi 0,98 sama dengan Rp 51.020.408. Menambahkan 2% di atas Rp 50.000.000 hanya menghasilkan Rp 51.000.000 dan membuat penerima kurang Rp 20.408.
Apakah jasa konstruksi dipotong PPh 23 sebesar 2%?
Sebagian besar tidak. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh final berdasarkan PP 9/2022 dengan tarif 1,75% sampai 6% tergantung sertifikasi penyedia jasa. Tarif PPh 23 sebesar 2% hanya relevan untuk pekerjaan yang tidak masuk rezim final tersebut, jadi periksa dulu klasifikasinya.
Terakhir ditinjau
