Lompat ke konten
Reembun
Kalkulator gaji bersih icon
Pajak

Kalkulator gaji bersih dan PPh 21

Hitung gaji bersih setelah PPh 21, BPJS, JHT, dan JP, lengkap dengan rincian PTKP, PKP, dan tiap lapisan tarif progresif.

Gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Kosongkan jika tidak ada.

Status pernikahan

Maksimal 3 orang sesuai ketentuan PTKP.


Gaji bersih per bulan

Rp 9.365.000

Setelah PPh 21 dan iuran. PTKP TK/0 (Rp 54.000.000/tahun).

Gaji bruto
Rp 10.000.000
PPh 21
−Rp 235.000
JHT 2%
−Rp 200.000
JP 1%
−Rp 100.000
BPJS Kesehatan 1%
−Rp 100.000
Diterima
Rp 9.365.000

PPh 21 setahun
Rp 2.820.000
Bruto setahun
Rp 120.000.000
PKP
Rp 56.400.000
Tarif efektif
2,35%
Biaya jabatan
Rp 6.000.000
Iuran setahun
Rp 4.800.000

Kenapa berbeda dengan slip gaji saya? Sejak Januari 2024 pemberi kerja memotong PPh 21 bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER), sehingga potongan tiap bulan bisa berbeda. Kalkulator ini memakai perhitungan tahunan Pasal 17, sehingga angka setahun akan bertemu saat perhitungan ulang di bulan Desember.

Dihitung di perangkat Anda · 0 byte dikirim

File Anda tetap berada di perangkat Anda. Alat ini bekerja langsung di browser Anda, menggunakan perangkat Anda untuk memproses file Anda. Tidak ada yang dikirim ke server kami, dan kami tidak pernah menerima, menyimpan, atau melihat file maupun angka Anda.

Bagikan

Bagikan halaman ini

Bagikan hasil

Hasil Anda

Gunakan alat di atas terlebih dahulu. Hasilnya akan muncul di sini, siap disalin atau dibagikan.

Kutip

Kutip halaman ini

Reembun. (2026, 1 Agustus). Kalkulator gaji bersih dan PPh 21. https://reembun.com/id/kalkulator-gaji
Pilih gaya kutipan, lalu salin referensinya. Tanggal akses memakai tanggal hari ini.

Cara menggunakannya

  1. Isi gaji bruto per bulan

    Gaji pokok ditambah tunjangan tetap. THR dan bonus setahun diisi terpisah, kosongkan bila tidak ada.

  2. Tentukan status PTKP

    Pilih status pernikahan dan jumlah tanggungan, maksimal tiga orang sesuai ketentuan. Keduanya menentukan besar penghasilan tidak kena pajak Anda.

  3. Centang potongan yang berlaku

    JHT 2%, JP 1%, dan BPJS Kesehatan 1% dipotong dari gaji Anda. Centang juga Punya NPWP, karena tanpa NPWP tarifnya lebih tinggi.

  4. Baca gaji bersih Anda

    Hasilnya memisahkan gaji bruto, seluruh potongan, PPh 21 dengan skema TER, dan uang yang benar benar Anda terima setiap bulan.

Cara menghitung gaji bersih

Perhitungan berjalan dari penghasilan bruto setahun menuju pajak terutang, melewati empat tahap:

1. Bruto setahun    = (gaji bulanan × 12) + THR + bonus
2. Penghasilan neto = bruto − biaya jabatan − iuran JHT − iuran JP
3. PKP              = neto − PTKP  (dibulatkan ke bawah, kelipatan seribu)
4. PPh 21           = tarif progresif Pasal 17 atas PKP

Biaya jabatan adalah pengurang otomatis sebesar 5% dari penghasilan bruto, dibatasi Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 setahun. Batas ini mulai mengikat pada gaji di atas Rp 10 juta per bulan. Di atas angka itu, biaya jabatan tidak lagi bertambah.

Tarif progresif Pasal 17

Berlaku sejak tahun pajak 2022 berdasarkan UU 7/2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan):

Lapisan PKP setahunTarif
Sampai Rp 60.000.0005%
Rp 60.000.000 sampai Rp 250.000.00015%
Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.00025%
Rp 500.000.000 sampai Rp 5.000.000.00030%
Di atas Rp 5.000.000.00035%

Tarif ini berlapis, bukan menggantikan. PKP sebesar Rp 100 juta tidak dikenai 15% seluruhnya: Rp 60 juta pertama kena 5%, sisanya Rp 40 juta kena 15%.

Tabel PTKP

StatusPTKP setahun
TK/0Rp 54.000.000
TK/1Rp 58.500.000
TK/2Rp 63.000.000
TK/3Rp 67.500.000
K/0Rp 58.500.000
K/1Rp 63.000.000
K/2Rp 67.500.000
K/3Rp 72.000.000

Besaran ini ditetapkan PMK 101/PMK.010/2016 dan belum berubah sejak 2016.

Contoh perhitungan

Karyawan dengan gaji Rp 10.000.000 per bulan, status TK/0, ikut JHT, JP, dan BPJS Kesehatan:

  • Bruto setahun: Rp 120.000.000
  • Biaya jabatan: Rp 6.000.000 (kena batas maksimal)
  • Iuran JHT 2%: Rp 2.400.000
  • Iuran JP 1%: Rp 1.200.000
  • Penghasilan neto: Rp 110.400.000
  • PTKP TK/0: Rp 54.000.000
  • PKP: Rp 56.400.000
  • PPh 21: Rp 56.400.000 × 5% = Rp 2.820.000 setahun, atau Rp 235.000 per bulan

Perhatikan bahwa seluruh PKP masih berada di lapisan pertama, sehingga tarif efektif terhadap bruto hanya 2,35%, jauh di bawah angka 5% yang sering diasumsikan.

Potongan yang bukan pajak

Tiga potongan berikut sering tertukar dengan pajak padahal berbeda sifatnya:

  • JHT (Jaminan Hari Tua): 2% dari upah, dibayar pekerja. Uang ini milik Anda dan bisa dicairkan sesuai ketentuan.
  • JP (Jaminan Pensiun): 1% dari upah, dengan batas upah yang ditinjau setiap tahun oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • BPJS Kesehatan: 1% dari upah pekerja, dengan batas upah Rp 12.000.000.

Pemberi kerja membayar porsi tambahan di atas angka-angka ini, tetapi porsi tersebut tidak memotong gaji Anda.

Metode TER dan mengapa slip gaji berbeda

Sejak 1 Januari 2024, PP 58/2023 mengubah cara pemotongan bulanan. Pemberi kerja tidak lagi menghitung proyeksi setahun setiap bulan, melainkan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan Tarif Efektif Rata-rata sesuai kategori PTKP: TER A, B, atau C.

Akibatnya potongan bulan-bulan awal bisa berbeda dari perhitungan tahunan, terutama jika Anda menerima THR atau bonus. Pada masa pajak Desember, pemberi kerja menghitung ulang dengan tarif Pasal 17 untuk setahun penuh dan menyesuaikan selisihnya.

Kalkulator ini sengaja memakai perhitungan tahunan karena itulah pajak yang sebenarnya terutang, dan itulah angka yang harus cocok dengan bukti potong 1721-A1 Anda pada akhir tahun.

Sebelum memakai angkanya

Tarif dan ketentuan berubah. Periksa aturan terbaru di pajak.go.id sebelum mengambil keputusan yang bergantung pada angka ini, dan bandingkan dengan bukti potong dari pemberi kerja Anda. Untuk kasus dengan penghasilan dari beberapa pemberi kerja, penghasilan tidak final, atau status pekerjaan yang tidak biasa, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

Pertanyaan umum

Kenapa hasil kalkulator berbeda dengan slip gaji saya?

Sejak Januari 2024, pemberi kerja memotong PPh 21 bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023, sehingga potongan Januari sampai November bisa berbeda-beda. Kalkulator ini memakai perhitungan tahunan Pasal 17, yang merupakan pajak terutang yang sebenarnya untuk setahun. Selisih bulanan akan diperhitungkan kembali pada pemotongan Desember, sehingga total setahun bertemu.

Apa itu PTKP dan bagaimana menentukannya?

PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak. Dasarnya Rp 54.000.000 per tahun untuk wajib pajak sendiri, ditambah Rp 4.500.000 jika sudah menikah, dan Rp 4.500.000 untuk setiap tanggungan sampai maksimal tiga orang. Jadi status K/2 mendapat PTKP Rp 67.500.000 setahun.

Apakah BPJS mengurangi pajak?

Iuran JHT 2% dan JP 1% yang dibayar pekerja mengurangi penghasilan neto sehingga menurunkan PPh 21. Iuran BPJS Kesehatan 1% tidak mengurangi penghasilan kena pajak, tetapi tetap memotong uang yang Anda terima. Kalkulator ini memperlakukan ketiganya sesuai ketentuan itu.

Berapa potongan jika belum punya NPWP?

Pemotongan PPh 21 menjadi 20% lebih tinggi daripada tarif normal. Ini bukan lapisan tarif yang berbeda, melainkan tambahan di atas pajak terutang. Selisihnya bisa diminta kembali setelah Anda memiliki NPWP dan melaporkan SPT.

Terakhir ditinjau