Lompat ke konten
Reembun
Kalkulator PPh final icon
Pajak

Kalkulator PPh Pasal 4 ayat (2)

Hitung PPh final atas sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak, bunga deposito, hadiah undian, dan omzet UMKM.

PPh Pasal 4 ayat (2) menurut UU PPh Pasal 4 ayat (2) dan peraturan pemerintah pelaksananya.


Pajak yang dipotong atau dipungut

Rp 10.000.000

10,00% dari nilai persewaan bruto sebesar Rp 100.000.000.

Dasar pengenaan
Rp 100.000.000
Tarif
10,00%
Sisa yang dibayarkan
Rp 90.000.000
FinalPP 34/2017

Dihitung dari jumlah bruto nilai persewaan, termasuk biaya perawatan, keamanan, dan layanan lain yang menjadi satu kesatuan dengan sewa, baik diperjanjikan terpisah maupun tidak.

Ready. Runs locally on your device.

File Anda tetap berada di perangkat Anda. Alat ini bekerja langsung di browser Anda, menggunakan perangkat Anda untuk memproses file Anda. Tidak ada yang dikirim ke server kami, dan kami tidak pernah menerima, menyimpan, atau melihat file maupun angka Anda.

Bagikan

Bagikan halaman ini

Bagikan hasil

Hasil Anda

Gunakan alat di atas terlebih dahulu. Hasilnya akan muncul di sini, siap disalin atau dibagikan.

Kutip

Kutip halaman ini

Reembun. (2026, 1 Agustus). Kalkulator PPh Pasal 4 ayat (2). https://reembun.com/id/kalkulator-pph-4-ayat-2
Pilih gaya kutipan, lalu salin referensinya. Tanggal akses memakai tanggal hari ini.

Cara menggunakannya

  1. Pilih objek pajaknya

    Sewa tanah dan bangunan, pengalihan hak atas tanah, jasa konstruksi, bunga deposito, dan hadiah undian punya tarif final masing masing.

  2. Masukkan nilai transaksinya

    Untuk jasa konstruksi, pilih juga kualifikasi usahanya, karena tarifnya mengikuti kualifikasi tersebut.

  3. Ingat bahwa ini final

    Pajak final tidak bisa dikreditkan di SPT Tahunan. Setelah dipotong, kewajiban atas penghasilan itu selesai.

  4. Salin nilai potongannya

    Nilai potongan dan sisa yang diterima ditampilkan bersama, siap dipindahkan ke bukti potong.

Satu pasal, banyak objek yang tidak berhubungan

PPh Pasal 4 ayat (2) bukan satu jenis pajak melainkan sebuah keranjang. Isinya penghasilan yang oleh undang undang diputuskan lebih praktis dipajaki sekali di muka dengan tarif tetap, daripada dihitung ulang di akhir tahun. Karena itu tarifnya berbeda beda dan tidak ada logika tunggal yang menghubungkannya.

ObjekTarifDasar hukum
Sewa tanah dan/atau bangunan10%PP 34/2017
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan2,5%PP 34/2016
Pengalihan rumah sederhana oleh pengembang1%PP 34/2016
Bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI20%PP 131/2000 jo. PP 123/2015
Hadiah undian25%PP 132/2000
Peredaran bruto tertentu (UMKM)0,5%PP 55/2022

Jasa konstruksi punya tabelnya sendiri di bawah, karena tarifnya bergantung pada sertifikasi.

Jasa konstruksi menurut PP 9/2022

Sejak 21 Februari 2022, tarifnya ditentukan oleh dua hal: jenis layanan yang diberikan, dan apakah penyedia jasa memiliki sertifikat.

LayananSertifikasi penyedia jasaTarif
Pekerjaan konstruksiSertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja perseorangan1,75%
Pekerjaan konstruksiKualifikasi menengah, besar, atau spesialis2,65%
Pekerjaan konstruksiTidak bersertifikat4%
Pekerjaan konstruksi terintegrasiMemiliki sertifikat badan usaha2,65%
Pekerjaan konstruksi terintegrasiTidak bersertifikat4%
Jasa konsultansi konstruksiBersertifikat3,5%
Jasa konsultansi konstruksiTidak bersertifikat6%

Dua hal yang mudah terlewat. Pertama, tidak bersertifikat berarti tarif tertinggi, dan menurut Pasal 3 ayat (1a) hal itu tetap tidak menghapus kewajiban memiliki sertifikat. Kedua, untuk kontrak yang ditandatangani sebelum 21 Februari 2022, pembayaran sebelum tanggal itu tetap memakai tarif lama PP 51/2008 dan hanya pembayaran sesudahnya yang memakai tarif ini.

Contoh kontrak pelaksana kecil

Kontraktor bersertifikat kualifikasi kecil mengerjakan proyek senilai Rp 800.000.000 di luar PPN:

  • Nilai kontrak: Rp 800.000.000
  • PPh final 1,75%: Rp 14.000.000, dipotong pengguna jasa
  • Diterima kontraktor: Rp 786.000.000

Rp 14.000.000 itu selesai. Tidak menjadi kredit pajak, tidak dihitung ulang di SPT Tahunan, dan sebagai gantinya biaya proyek yang berkaitan tidak boleh dikurangkan.

Konsultansi konstruksi bukan jasa konsultan biasa

Perbedaan tarif 3,5% dan 2% sering ditentukan salah karena istilahnya mirip. Menurut PP 9/2022 Pasal 2, jasa konsultansi konstruksi mencakup pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Jika pekerjaan Anda salah satu dari itu, tarifnya 3,5% final. Jasa konsultan manajemen atau konsultan pajak yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan konstruksi tetap masuk PPh 23 dengan tarif 2% dan tidak final.

Final berarti tidak bisa dikreditkan

Ini konsekuensi yang paling sering diabaikan saat menyusun harga.

PPh final Pasal 4 ayat (2)PPh 23
SifatFinalTidak final
Pada SPT TahunanTidak dikreditkanMenjadi kredit pajak
Biaya terkaitTidak boleh dikurangkanBoleh dikurangkan
Jika usaha merugiPajak tetap terutangKredit pajak bisa lebih bayar

Baris terakhir yang paling menyakitkan. Pajak final dihitung dari nilai kontrak, bukan dari laba, sehingga proyek yang merugi tetap menanggung pajak penuh.

Sewa tanah dan bangunan, dan yang bukan

Tarif 10% berlaku untuk tanah dan bangunan beserta apa yang melekat padanya. Sewa aset lain mengikuti PPh 23 dengan tarif 2%.

  • Masuk 10% final: ruko, gudang, kantor, rumah, apartemen, lahan, dan ruang usaha di pusat perbelanjaan
  • Masuk 2% PPh 23: kendaraan, alat berat, mesin, peralatan produksi, dan server

Pada sewa gudang Rp 100.000.000 setahun, potongannya Rp 10.000.000 dan pemilik menerima Rp 90.000.000. Jika kontrak menyebut pajak ditanggung penyewa, dasar pengenaannya menjadi Rp 100.000.000 dibagi 0,9 yaitu Rp 111.111.111, bukan Rp 110.000.000.

Periksa sebelum menyetor

PP 9/2022 Pasal 10D menjadwalkan evaluasi rezim final jasa konstruksi tiga tahun pajak sejak diundangkan, dan hasilnya dapat mengembalikan pengenaan pajak ke ketentuan umum Pasal 17. Karena tenggat itu sudah lewat, periksa status ketentuan yang berlaku di pajak.go.id sebelum menandatangani kontrak jangka panjang atau menyusun harga penawaran.

Pertanyaan umum

Berapa tarif PPh final jasa konstruksi terbaru?

PP 9/2022 menetapkan tujuh tarif. Pekerjaan konstruksi 1,75% untuk penyedia jasa bersertifikat kualifikasi kecil, 2,65% untuk kualifikasi menengah, besar, atau spesialis, dan 4% untuk yang tidak bersertifikat. Pekerjaan konstruksi terintegrasi 2,65% dengan sertifikat badan usaha dan 4% tanpa sertifikat. Jasa konsultansi konstruksi 3,5% dengan sertifikat dan 6% tanpa sertifikat.

Apa arti pajak yang bersifat final?

Pajak final sudah selesai kewajibannya saat dipotong. Nilainya tidak bisa dikreditkan pada SPT Tahunan dan penghasilannya tidak digabung lagi dengan penghasilan lain untuk dihitung ulang. Konsekuensinya, biaya yang berkaitan dengan penghasilan itu juga tidak boleh dikurangkan.

Berapa PPh sewa ruko atau gudang?

10% dari jumlah bruto nilai persewaan dan bersifat final, sesuai PP 34/2017. Jumlah bruto mencakup biaya perawatan, keamanan, dan layanan lain yang menjadi satu kesatuan dengan sewa, baik diperjanjikan terpisah maupun tidak. Sewa selain tanah dan bangunan, misalnya kendaraan atau alat berat, justru masuk PPh 23 dengan tarif 2%.

Apakah tarif final UMKM 0,5% berlaku selamanya?

Tidak. PP 55/2022 memberi batas jangka waktu pemakaian dan hanya berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar setahun. Bagi wajib pajak orang pribadi, peredaran bruto sampai Rp 500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak sama sekali.

Apakah rezim final jasa konstruksi bisa berubah lagi?

Bisa, dan itu tertulis di peraturannya sendiri. PP 9/2022 Pasal 10D menyatakan pelaksanaan pengenaan PPh final atas jasa konstruksi akan dievaluasi setelah tiga tahun pajak sejak peraturan itu diundangkan pada 21 Februari 2022, dan hasil evaluasinya dapat berupa pengenaan pajak menurut ketentuan umum Pasal 17. Periksa status terkini sebelum menyusun kontrak jangka panjang.

Terakhir ditinjau