Pajak Kalkulator PPh Pasal 4 ayat (2)
Hitung PPh final atas sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak, bunga deposito, hadiah undian, dan omzet UMKM.
PPh Pasal 4 ayat (2) menurut UU PPh Pasal 4 ayat (2) dan peraturan pemerintah pelaksananya.
Pajak yang dipotong atau dipungut
Rp 10.000.000
10,00% dari nilai persewaan bruto sebesar Rp 100.000.000.
- Dasar pengenaan
- Rp 100.000.000
- Tarif
- 10,00%
- Sisa yang dibayarkan
- Rp 90.000.000
Dihitung dari jumlah bruto nilai persewaan, termasuk biaya perawatan, keamanan, dan layanan lain yang menjadi satu kesatuan dengan sewa, baik diperjanjikan terpisah maupun tidak.
Ready. Runs locally on your device.

File Anda tetap berada di perangkat Anda. Alat ini bekerja langsung di browser Anda, menggunakan perangkat Anda untuk memproses file Anda. Tidak ada yang dikirim ke server kami, dan kami tidak pernah menerima, menyimpan, atau melihat file maupun angka Anda.
Bagikan hasil
Kutip
Kutip halaman ini
Reembun. (2026, 1 Agustus). Kalkulator PPh Pasal 4 ayat (2). https://reembun.com/id/kalkulator-pph-4-ayat-2
Cara menggunakannya
Pilih objek pajaknya
Sewa tanah dan bangunan, pengalihan hak atas tanah, jasa konstruksi, bunga deposito, dan hadiah undian punya tarif final masing masing.
Masukkan nilai transaksinya
Untuk jasa konstruksi, pilih juga kualifikasi usahanya, karena tarifnya mengikuti kualifikasi tersebut.
Ingat bahwa ini final
Pajak final tidak bisa dikreditkan di SPT Tahunan. Setelah dipotong, kewajiban atas penghasilan itu selesai.
Salin nilai potongannya
Nilai potongan dan sisa yang diterima ditampilkan bersama, siap dipindahkan ke bukti potong.
Satu pasal, banyak objek yang tidak berhubungan
PPh Pasal 4 ayat (2) bukan satu jenis pajak melainkan sebuah keranjang. Isinya penghasilan yang oleh undang undang diputuskan lebih praktis dipajaki sekali di muka dengan tarif tetap, daripada dihitung ulang di akhir tahun. Karena itu tarifnya berbeda beda dan tidak ada logika tunggal yang menghubungkannya.
| Objek | Tarif | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Sewa tanah dan/atau bangunan | 10% | PP 34/2017 |
| Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan | 2,5% | PP 34/2016 |
| Pengalihan rumah sederhana oleh pengembang | 1% | PP 34/2016 |
| Bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI | 20% | PP 131/2000 jo. PP 123/2015 |
| Hadiah undian | 25% | PP 132/2000 |
| Peredaran bruto tertentu (UMKM) | 0,5% | PP 55/2022 |
Jasa konstruksi punya tabelnya sendiri di bawah, karena tarifnya bergantung pada sertifikasi.
Jasa konstruksi menurut PP 9/2022
Sejak 21 Februari 2022, tarifnya ditentukan oleh dua hal: jenis layanan yang diberikan, dan apakah penyedia jasa memiliki sertifikat.
| Layanan | Sertifikasi penyedia jasa | Tarif |
|---|---|---|
| Pekerjaan konstruksi | Sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja perseorangan | 1,75% |
| Pekerjaan konstruksi | Kualifikasi menengah, besar, atau spesialis | 2,65% |
| Pekerjaan konstruksi | Tidak bersertifikat | 4% |
| Pekerjaan konstruksi terintegrasi | Memiliki sertifikat badan usaha | 2,65% |
| Pekerjaan konstruksi terintegrasi | Tidak bersertifikat | 4% |
| Jasa konsultansi konstruksi | Bersertifikat | 3,5% |
| Jasa konsultansi konstruksi | Tidak bersertifikat | 6% |
Dua hal yang mudah terlewat. Pertama, tidak bersertifikat berarti tarif tertinggi, dan menurut Pasal 3 ayat (1a) hal itu tetap tidak menghapus kewajiban memiliki sertifikat. Kedua, untuk kontrak yang ditandatangani sebelum 21 Februari 2022, pembayaran sebelum tanggal itu tetap memakai tarif lama PP 51/2008 dan hanya pembayaran sesudahnya yang memakai tarif ini.
Contoh kontrak pelaksana kecil
Kontraktor bersertifikat kualifikasi kecil mengerjakan proyek senilai Rp 800.000.000 di luar PPN:
- Nilai kontrak: Rp 800.000.000
- PPh final 1,75%: Rp 14.000.000, dipotong pengguna jasa
- Diterima kontraktor: Rp 786.000.000
Rp 14.000.000 itu selesai. Tidak menjadi kredit pajak, tidak dihitung ulang di SPT Tahunan, dan sebagai gantinya biaya proyek yang berkaitan tidak boleh dikurangkan.
Konsultansi konstruksi bukan jasa konsultan biasa
Perbedaan tarif 3,5% dan 2% sering ditentukan salah karena istilahnya mirip. Menurut PP 9/2022 Pasal 2, jasa konsultansi konstruksi mencakup pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Jika pekerjaan Anda salah satu dari itu, tarifnya 3,5% final. Jasa konsultan manajemen atau konsultan pajak yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan konstruksi tetap masuk PPh 23 dengan tarif 2% dan tidak final.
Final berarti tidak bisa dikreditkan
Ini konsekuensi yang paling sering diabaikan saat menyusun harga.
| PPh final Pasal 4 ayat (2) | PPh 23 | |
|---|---|---|
| Sifat | Final | Tidak final |
| Pada SPT Tahunan | Tidak dikreditkan | Menjadi kredit pajak |
| Biaya terkait | Tidak boleh dikurangkan | Boleh dikurangkan |
| Jika usaha merugi | Pajak tetap terutang | Kredit pajak bisa lebih bayar |
Baris terakhir yang paling menyakitkan. Pajak final dihitung dari nilai kontrak, bukan dari laba, sehingga proyek yang merugi tetap menanggung pajak penuh.
Sewa tanah dan bangunan, dan yang bukan
Tarif 10% berlaku untuk tanah dan bangunan beserta apa yang melekat padanya. Sewa aset lain mengikuti PPh 23 dengan tarif 2%.
- Masuk 10% final: ruko, gudang, kantor, rumah, apartemen, lahan, dan ruang usaha di pusat perbelanjaan
- Masuk 2% PPh 23: kendaraan, alat berat, mesin, peralatan produksi, dan server
Pada sewa gudang Rp 100.000.000 setahun, potongannya Rp 10.000.000 dan pemilik menerima Rp 90.000.000. Jika kontrak menyebut pajak ditanggung penyewa, dasar pengenaannya menjadi Rp 100.000.000 dibagi 0,9 yaitu Rp 111.111.111, bukan Rp 110.000.000.
Periksa sebelum menyetor
PP 9/2022 Pasal 10D menjadwalkan evaluasi rezim final jasa konstruksi tiga tahun pajak sejak diundangkan, dan hasilnya dapat mengembalikan pengenaan pajak ke ketentuan umum Pasal 17. Karena tenggat itu sudah lewat, periksa status ketentuan yang berlaku di pajak.go.id sebelum menandatangani kontrak jangka panjang atau menyusun harga penawaran.
Pertanyaan umum
Berapa tarif PPh final jasa konstruksi terbaru?
PP 9/2022 menetapkan tujuh tarif. Pekerjaan konstruksi 1,75% untuk penyedia jasa bersertifikat kualifikasi kecil, 2,65% untuk kualifikasi menengah, besar, atau spesialis, dan 4% untuk yang tidak bersertifikat. Pekerjaan konstruksi terintegrasi 2,65% dengan sertifikat badan usaha dan 4% tanpa sertifikat. Jasa konsultansi konstruksi 3,5% dengan sertifikat dan 6% tanpa sertifikat.
Apa arti pajak yang bersifat final?
Pajak final sudah selesai kewajibannya saat dipotong. Nilainya tidak bisa dikreditkan pada SPT Tahunan dan penghasilannya tidak digabung lagi dengan penghasilan lain untuk dihitung ulang. Konsekuensinya, biaya yang berkaitan dengan penghasilan itu juga tidak boleh dikurangkan.
Berapa PPh sewa ruko atau gudang?
10% dari jumlah bruto nilai persewaan dan bersifat final, sesuai PP 34/2017. Jumlah bruto mencakup biaya perawatan, keamanan, dan layanan lain yang menjadi satu kesatuan dengan sewa, baik diperjanjikan terpisah maupun tidak. Sewa selain tanah dan bangunan, misalnya kendaraan atau alat berat, justru masuk PPh 23 dengan tarif 2%.
Apakah tarif final UMKM 0,5% berlaku selamanya?
Tidak. PP 55/2022 memberi batas jangka waktu pemakaian dan hanya berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar setahun. Bagi wajib pajak orang pribadi, peredaran bruto sampai Rp 500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak sama sekali.
Apakah rezim final jasa konstruksi bisa berubah lagi?
Bisa, dan itu tertulis di peraturannya sendiri. PP 9/2022 Pasal 10D menyatakan pelaksanaan pengenaan PPh final atas jasa konstruksi akan dievaluasi setelah tiga tahun pajak sejak peraturan itu diundangkan pada 21 Februari 2022, dan hasil evaluasinya dapat berupa pengenaan pajak menurut ketentuan umum Pasal 17. Periksa status terkini sebelum menyusun kontrak jangka panjang.
Terakhir ditinjau
