Pajak Kalkulator PPh Pasal 22
Hitung pemungutan PPh 22 atas impor, ekspor tambang, belanja bendahara, dan penjualan industri, lengkap dengan perhitungan nilai impor dan pembulatan ribuan.
PPh Pasal 22 menurut PMK 34/PMK.010/2017.
Cost, insurance dan freight, sudah dikonversi ke rupiah.
Bea masuk ikut menjadi dasar PPh 22, bukan ditambahkan di luarnya.
Nilai impor
- CIF
- Rp 100.000.000
- Bea masuk 10%
- Rp 10.000.000
- Nilai impor
- Rp 110.000.000
Pajak yang dipotong atau dipungut
Rp 11.000.000
10,00% dari nilai impor sebesar Rp 110.000.000.
- Dasar pengenaan
- Rp 110.000.000
- Tarif
- 10,00%
- Sisa yang dibayarkan
- Rp 99.000.000
Berlaku dengan maupun tanpa Angka Pengenal Impor.
Periksa dulu
Isi Lampiran I dan Lampiran II diperluas oleh peraturan perubahan setelah 2017. Cocokkan pos tarif barang Anda dengan lampiran versi terakhir.
Ready. Runs locally on your device.

File Anda tetap berada di perangkat Anda. Alat ini bekerja langsung di browser Anda, menggunakan perangkat Anda untuk memproses file Anda. Tidak ada yang dikirim ke server kami, dan kami tidak pernah menerima, menyimpan, atau melihat file maupun angka Anda.
Bagikan hasil
Kutip
Kutip halaman ini
Reembun. (2026, 1 Agustus). Kalkulator PPh Pasal 22. https://reembun.com/id/kalkulator-pph-22
Cara menggunakannya
Pilih jenis transaksinya
Impor, pembelian oleh bendahara, penjualan barang tertentu, dan objek lain memakai tarif yang berbeda.
Isi nilai dasarnya
Untuk impor, isi nilai CIF dalam rupiah dan tarif bea masuknya, karena PPh 22 dihitung dari nilai impor setelah bea masuk.
Periksa status NPWP
Tanpa NPWP tarifnya naik, dan kotak centangnya ada tepat di bawah kolom nilai.
Salin hasilnya
Dasar pengenaan dan nilai potongan ditampilkan terpisah agar mudah dicocokkan dengan dokumen impor atau kontrak.
Dipungut, bukan dipotong
PPh 22 berbeda arah dari PPh 23. PPh 23 dipotong dari uang yang seharusnya Anda terima, sedangkan PPh 22 dipungut, biasanya dibayar bersamaan dengan bea masuk saat impor atau ditahan oleh bendahara saat membelanjakan anggaran. Perbedaan arah ini menentukan siapa yang harus menyiapkan uangnya.
Nilai impor, bukan harga faktur
Kesalahan paling mahal di halaman ini adalah menerapkan tarif ke nilai faktur. PMK 34/2017 Pasal 2 ayat (2) menetapkan dasar pengenaannya adalah nilai impor, yaitu:
Nilai impor = CIF + bea masuk + pungutan pabean lainnya
PPh 22 = nilai impor × tarif
Bea masuk berada di dalam dasar pengenaan. Untuk barang senilai CIF Rp 100.000.000 dengan bea masuk 10%:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| CIF | Rp 100.000.000 |
| Bea masuk 10% | Rp 10.000.000 |
| Nilai impor | Rp 110.000.000 |
| PPh 22 dengan API, 2,5% | Rp 2.750.000 |
| PPh 22 tanpa API, 7,5% | Rp 8.250.000 |
Menghitung 2,5% langsung dari Rp 100.000.000 menghasilkan Rp 2.500.000, kurang Rp 250.000 dari yang seharusnya.
Tarif impor menurut PMK 34/2017
| Barang | Tarif | Syarat API |
|---|---|---|
| Barang tertentu, Lampiran I, dan barang kiriman | 10% | Dengan maupun tanpa API |
| Barang tertentu lainnya, Lampiran II | 7,5% | Dengan maupun tanpa API |
| Kedelai, gandum, dan tepung terigu, Lampiran III | 0,5% | Wajib memakai API |
| Barang lainnya | 2,5% | Dengan API |
| Barang lainnya | 7,5% | Tanpa API |
| Barang tidak dikuasai, dari lelang | 7,5% | Dari harga jual lelang |
Angka Pengenal Impor menaikkan beban tiga kali lipat jika tidak dimiliki, dari 2,5% menjadi 7,5%.
Selain impor
| Objek | Tarif | Ambang bebas |
|---|---|---|
| Ekspor batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam | 1,5% dari nilai FOB | Tidak ada |
| Belanja barang oleh bendahara pemerintah | 1,5% | Rp 2.000.000 |
| Belanja barang oleh BUMN dan badan usaha tertentu | 1,5% | Rp 10.000.000 |
| Penjualan semen ke distributor | 0,25% | Tidak ada |
| Penjualan kertas ke distributor | 0,1% | Tidak ada |
| Penjualan baja ke distributor | 0,3% | Tidak ada |
| Penjualan kendaraan bermotor ke distributor | 0,45% | Tidak ada |
| Penjualan obat ke distributor | 0,3% | Tidak ada |
| Pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan | 0,25% | Rp 20.000.000 per masa pajak |
| Pembelian batubara dan mineral dari pemegang izin usaha pertambangan | 1,5% | Tidak ada |
Ambang bebas hanya berlaku jika pembayaran itu bukan pemecahan dari transaksi yang nilai sebenarnya lebih besar. Memecah tagihan Rp 6.000.000 menjadi tiga kuitansi Rp 2.000.000 tidak membebaskan apa pun.
Pembulatan ke bawah dalam ribuan penuh
Pasal 2 ayat (5) mewajibkan hasil pemungutan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Aturan ini khas PPh 22.
Belanja bendahara senilai Rp 2.345.678 di luar PPN:
1,5% × Rp 2.345.678 = Rp 35.185
Dibulatkan ke bawah = Rp 35.000
Sisa Rp 185 tidak dipungut. Pada satu transaksi angkanya tidak berarti, tetapi pada rekonsiliasi bulanan dengan ratusan bukti pungut, hasil yang tidak dibulatkan akan selalu meleset dari yang dilaporkan.
Tanpa NPWP, dan batasnya
Tarif menjadi 100% lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak dapat menunjukkan NPWP. Namun Pasal 2 ayat (6) membatasi kenaikan itu hanya untuk pemungutan yang bersifat tidak final. Penjualan bahan bakar kepada penyalur, yang bersifat final, tidak ikut naik.
Final dan tidak final di satu jenis pajak
PPh 22 memuat keduanya sekaligus, dan pembedanya bukan tarif melainkan siapa pembelinya.
| Transaksi | Tarif | Sifat |
|---|---|---|
| BBM ke SPBU yang membeli dari Pertamina | 0,25% | Final |
| BBM ke SPBU yang membeli selain dari Pertamina | 0,3% | Final |
| BBM ke pembeli selain penyalur atau agen | 0,3% | Tidak final |
| Pelumas, kepada siapa pun | 0,3% | Tidak final |
Dua baris tengah memakai tarif yang sama persis tetapi berakhir berbeda. Yang final menjadi biaya, yang tidak final menjadi uang muka pajak.
Periksa sebelum memungut
Halaman ini menyalin PMK 34/PMK.010/2017 sebagai peraturan dasarnya. Peraturan itu sudah beberapa kali diubah sejak 2017, terutama pada daftar barang di Lampiran I dan Lampiran II, dan pemungutan atas emas kini diatur peraturan menteri keuangan yang lebih baru. Cocokkan pos tarif barang Anda dengan lampiran versi terakhir di pajak.go.id sebelum menerbitkan bukti pungut.
Pertanyaan umum
Berapa tarif PPh 22 impor?
Tergantung barang dan Angka Pengenal Impor. Barang umum dengan API dikenai 2,5% dari nilai impor, tanpa API menjadi 7,5%. Barang tertentu dalam Lampiran I PMK 34/2017 dikenai 10% dan Lampiran II dikenai 7,5%, keduanya berlaku dengan maupun tanpa API. Kedelai, gandum, dan tepung terigu dengan API hanya 0,5%.
Apa itu nilai impor dan mengapa bukan harga barang?
Nilai impor adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah bea masuk itu sendiri dan pungutan pabean lainnya, di luar PPN dan PPnBM. Jadi bea masuk berada di dalam dasar pengenaan, bukan di sampingnya. Menerapkan tarif langsung ke nilai faktur akan menghasilkan pungutan yang kurang.
Berapa batas belanja bendahara yang tidak dipungut PPh 22?
Pembayaran paling banyak Rp 2.000.000 di luar PPN oleh bendahara pemerintah tidak dipungut, dan untuk BUMN serta badan usaha tertentu batasnya Rp 10.000.000. Syaratnya pembayaran itu bukan pemecahan dari transaksi yang nilai sebenarnya lebih besar.
Kenapa hasil PPh 22 selalu berakhir dengan tiga angka nol?
Karena PMK 34/2017 Pasal 2 ayat (5) mewajibkan besarnya pungutan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Pungutan sebesar Rp 35.185 dibulatkan menjadi Rp 35.000. Aturan pembulatan ini khas PPh 22 dan tidak berlaku untuk PPh 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2).
Apakah PPh 22 bisa dikreditkan?
Hampir seluruhnya bisa. Menurut Pasal 9 PMK 34/2017, pemungutan atas impor, belanja bendahara, penjualan industri, dan pembelian hasil alam bersifat tidak final dan diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan. Pengecualiannya adalah penjualan bahan bakar minyak dan gas kepada penyalur atau agen, yang bersifat final.
Terakhir ditinjau
