Lompat ke konten
Reembun
Kalkulator PPh 22 icon
Pajak

Kalkulator PPh Pasal 22

Hitung pemungutan PPh 22 atas impor, ekspor tambang, belanja bendahara, dan penjualan industri, lengkap dengan perhitungan nilai impor dan pembulatan ribuan.

PPh Pasal 22 menurut PMK 34/PMK.010/2017.

Cost, insurance dan freight, sudah dikonversi ke rupiah.

%

Bea masuk ikut menjadi dasar PPh 22, bukan ditambahkan di luarnya.

Nilai impor

CIF
Rp 100.000.000
Bea masuk 10%
Rp 10.000.000
Nilai impor
Rp 110.000.000

Pajak yang dipotong atau dipungut

Rp 11.000.000

10,00% dari nilai impor sebesar Rp 110.000.000.

Dasar pengenaan
Rp 110.000.000
Tarif
10,00%
Sisa yang dibayarkan
Rp 99.000.000
Tidak final, bisa dikreditkanPMK 34/2017 Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 a)

Berlaku dengan maupun tanpa Angka Pengenal Impor.

Periksa dulu

Isi Lampiran I dan Lampiran II diperluas oleh peraturan perubahan setelah 2017. Cocokkan pos tarif barang Anda dengan lampiran versi terakhir.

Ready. Runs locally on your device.

File Anda tetap berada di perangkat Anda. Alat ini bekerja langsung di browser Anda, menggunakan perangkat Anda untuk memproses file Anda. Tidak ada yang dikirim ke server kami, dan kami tidak pernah menerima, menyimpan, atau melihat file maupun angka Anda.

Bagikan

Bagikan halaman ini

Bagikan hasil

Hasil Anda

Gunakan alat di atas terlebih dahulu. Hasilnya akan muncul di sini, siap disalin atau dibagikan.

Kutip

Kutip halaman ini

Reembun. (2026, 1 Agustus). Kalkulator PPh Pasal 22. https://reembun.com/id/kalkulator-pph-22
Pilih gaya kutipan, lalu salin referensinya. Tanggal akses memakai tanggal hari ini.

Cara menggunakannya

  1. Pilih jenis transaksinya

    Impor, pembelian oleh bendahara, penjualan barang tertentu, dan objek lain memakai tarif yang berbeda.

  2. Isi nilai dasarnya

    Untuk impor, isi nilai CIF dalam rupiah dan tarif bea masuknya, karena PPh 22 dihitung dari nilai impor setelah bea masuk.

  3. Periksa status NPWP

    Tanpa NPWP tarifnya naik, dan kotak centangnya ada tepat di bawah kolom nilai.

  4. Salin hasilnya

    Dasar pengenaan dan nilai potongan ditampilkan terpisah agar mudah dicocokkan dengan dokumen impor atau kontrak.

Dipungut, bukan dipotong

PPh 22 berbeda arah dari PPh 23. PPh 23 dipotong dari uang yang seharusnya Anda terima, sedangkan PPh 22 dipungut, biasanya dibayar bersamaan dengan bea masuk saat impor atau ditahan oleh bendahara saat membelanjakan anggaran. Perbedaan arah ini menentukan siapa yang harus menyiapkan uangnya.

Nilai impor, bukan harga faktur

Kesalahan paling mahal di halaman ini adalah menerapkan tarif ke nilai faktur. PMK 34/2017 Pasal 2 ayat (2) menetapkan dasar pengenaannya adalah nilai impor, yaitu:

Nilai impor = CIF + bea masuk + pungutan pabean lainnya
PPh 22      = nilai impor × tarif

Bea masuk berada di dalam dasar pengenaan. Untuk barang senilai CIF Rp 100.000.000 dengan bea masuk 10%:

KomponenNilai
CIFRp 100.000.000
Bea masuk 10%Rp 10.000.000
Nilai imporRp 110.000.000
PPh 22 dengan API, 2,5%Rp 2.750.000
PPh 22 tanpa API, 7,5%Rp 8.250.000

Menghitung 2,5% langsung dari Rp 100.000.000 menghasilkan Rp 2.500.000, kurang Rp 250.000 dari yang seharusnya.

Tarif impor menurut PMK 34/2017

BarangTarifSyarat API
Barang tertentu, Lampiran I, dan barang kiriman10%Dengan maupun tanpa API
Barang tertentu lainnya, Lampiran II7,5%Dengan maupun tanpa API
Kedelai, gandum, dan tepung terigu, Lampiran III0,5%Wajib memakai API
Barang lainnya2,5%Dengan API
Barang lainnya7,5%Tanpa API
Barang tidak dikuasai, dari lelang7,5%Dari harga jual lelang

Angka Pengenal Impor menaikkan beban tiga kali lipat jika tidak dimiliki, dari 2,5% menjadi 7,5%.

Selain impor

ObjekTarifAmbang bebas
Ekspor batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam1,5% dari nilai FOBTidak ada
Belanja barang oleh bendahara pemerintah1,5%Rp 2.000.000
Belanja barang oleh BUMN dan badan usaha tertentu1,5%Rp 10.000.000
Penjualan semen ke distributor0,25%Tidak ada
Penjualan kertas ke distributor0,1%Tidak ada
Penjualan baja ke distributor0,3%Tidak ada
Penjualan kendaraan bermotor ke distributor0,45%Tidak ada
Penjualan obat ke distributor0,3%Tidak ada
Pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan0,25%Rp 20.000.000 per masa pajak
Pembelian batubara dan mineral dari pemegang izin usaha pertambangan1,5%Tidak ada

Ambang bebas hanya berlaku jika pembayaran itu bukan pemecahan dari transaksi yang nilai sebenarnya lebih besar. Memecah tagihan Rp 6.000.000 menjadi tiga kuitansi Rp 2.000.000 tidak membebaskan apa pun.

Pembulatan ke bawah dalam ribuan penuh

Pasal 2 ayat (5) mewajibkan hasil pemungutan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Aturan ini khas PPh 22.

Belanja bendahara senilai Rp 2.345.678 di luar PPN:

1,5% × Rp 2.345.678 = Rp 35.185
Dibulatkan ke bawah  = Rp 35.000

Sisa Rp 185 tidak dipungut. Pada satu transaksi angkanya tidak berarti, tetapi pada rekonsiliasi bulanan dengan ratusan bukti pungut, hasil yang tidak dibulatkan akan selalu meleset dari yang dilaporkan.

Tanpa NPWP, dan batasnya

Tarif menjadi 100% lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak dapat menunjukkan NPWP. Namun Pasal 2 ayat (6) membatasi kenaikan itu hanya untuk pemungutan yang bersifat tidak final. Penjualan bahan bakar kepada penyalur, yang bersifat final, tidak ikut naik.

Final dan tidak final di satu jenis pajak

PPh 22 memuat keduanya sekaligus, dan pembedanya bukan tarif melainkan siapa pembelinya.

TransaksiTarifSifat
BBM ke SPBU yang membeli dari Pertamina0,25%Final
BBM ke SPBU yang membeli selain dari Pertamina0,3%Final
BBM ke pembeli selain penyalur atau agen0,3%Tidak final
Pelumas, kepada siapa pun0,3%Tidak final

Dua baris tengah memakai tarif yang sama persis tetapi berakhir berbeda. Yang final menjadi biaya, yang tidak final menjadi uang muka pajak.

Periksa sebelum memungut

Halaman ini menyalin PMK 34/PMK.010/2017 sebagai peraturan dasarnya. Peraturan itu sudah beberapa kali diubah sejak 2017, terutama pada daftar barang di Lampiran I dan Lampiran II, dan pemungutan atas emas kini diatur peraturan menteri keuangan yang lebih baru. Cocokkan pos tarif barang Anda dengan lampiran versi terakhir di pajak.go.id sebelum menerbitkan bukti pungut.

Pertanyaan umum

Berapa tarif PPh 22 impor?

Tergantung barang dan Angka Pengenal Impor. Barang umum dengan API dikenai 2,5% dari nilai impor, tanpa API menjadi 7,5%. Barang tertentu dalam Lampiran I PMK 34/2017 dikenai 10% dan Lampiran II dikenai 7,5%, keduanya berlaku dengan maupun tanpa API. Kedelai, gandum, dan tepung terigu dengan API hanya 0,5%.

Apa itu nilai impor dan mengapa bukan harga barang?

Nilai impor adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah bea masuk itu sendiri dan pungutan pabean lainnya, di luar PPN dan PPnBM. Jadi bea masuk berada di dalam dasar pengenaan, bukan di sampingnya. Menerapkan tarif langsung ke nilai faktur akan menghasilkan pungutan yang kurang.

Berapa batas belanja bendahara yang tidak dipungut PPh 22?

Pembayaran paling banyak Rp 2.000.000 di luar PPN oleh bendahara pemerintah tidak dipungut, dan untuk BUMN serta badan usaha tertentu batasnya Rp 10.000.000. Syaratnya pembayaran itu bukan pemecahan dari transaksi yang nilai sebenarnya lebih besar.

Kenapa hasil PPh 22 selalu berakhir dengan tiga angka nol?

Karena PMK 34/2017 Pasal 2 ayat (5) mewajibkan besarnya pungutan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Pungutan sebesar Rp 35.185 dibulatkan menjadi Rp 35.000. Aturan pembulatan ini khas PPh 22 dan tidak berlaku untuk PPh 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2).

Apakah PPh 22 bisa dikreditkan?

Hampir seluruhnya bisa. Menurut Pasal 9 PMK 34/2017, pemungutan atas impor, belanja bendahara, penjualan industri, dan pembelian hasil alam bersifat tidak final dan diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan. Pengecualiannya adalah penjualan bahan bakar minyak dan gas kepada penyalur atau agen, yang bersifat final.

Terakhir ditinjau