Lompat ke konten
Reembun
Kalkulator PPN icon
Pajak

Kalkulator PPN

Tambahkan atau keluarkan PPN dari sebuah harga dengan tarif 11% atau 12%, lengkap dengan opsi potongan PPh 23 atas jasa.

Masukkan harga sebelum pajak (DPP) untuk mendapatkan total yang harus dibayar.

11% berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa; 12% untuk barang mewah.


Total yang dibayar

Rp 1.110.000

PPN 11% sebesar Rp 110.000.

DPP
Rp 1.000.000
PPN 11%
Rp 110.000
Total
Rp 1.110.000

Ready. Runs locally on your device.

File Anda tetap berada di perangkat Anda. Alat ini bekerja langsung di browser Anda, menggunakan perangkat Anda untuk memproses file Anda. Tidak ada yang dikirim ke server kami, dan kami tidak pernah menerima, menyimpan, atau melihat file maupun angka Anda.

Bagikan

Bagikan halaman ini

Bagikan hasil

Hasil Anda

Gunakan alat di atas terlebih dahulu. Hasilnya akan muncul di sini, siap disalin atau dibagikan.

Kutip

Kutip halaman ini

Reembun. (2026, 1 Agustus). Kalkulator PPN. https://reembun.com/id/kalkulator-ppn
Pilih gaya kutipan, lalu salin referensinya. Tanggal akses memakai tanggal hari ini.

Cara menggunakannya

  1. Pilih arah perhitungan

    Dari harga sebelum pajak menuju harga akhir, atau sebaliknya bila yang Anda punya sudah termasuk PPN.

  2. Masukkan nilai transaksinya

    Ketik angkanya, lalu periksa tarif PPN yang dipakai. Tarifnya bisa Anda ubah bila transaksi tertentu memakai tarif lain.

  3. Tambahkan PPh 23 bila perlu

    Untuk transaksi jasa, centang perhitungan potongan PPh 23 sebesar 2% agar tagihan dan potongannya terlihat sekaligus.

  4. Salin hasilnya

    Dasar pengenaan pajak, nilai PPN, dan total tagihan ditampilkan terpisah, persis seperti yang dibutuhkan faktur.

Dua arah perhitungan

Menambahkan PPN dipakai saat Anda menetapkan harga jual dan perlu tahu total yang ditagih:

PPN   = DPP × tarif
Total = DPP + PPN

Mengeluarkan PPN dipakai saat Anda menerima total yang sudah termasuk pajak dan perlu memisahkan keduanya:

DPP = Total ÷ (1 + tarif)
PPN = Total − DPP

Arah kedua inilah yang paling sering salah dihitung.

Kesalahan paling umum

Mengeluarkan PPN bukan sekadar mengurangi 11% dari total.

Total termasuk PPNCara keliru (−11%)Cara benar (÷ 1,11)Selisih
Rp 1.110.000Rp 987.900Rp 1.000.000Rp 12.100
Rp 11.100.000Rp 9.879.000Rp 10.000.000Rp 121.000
Rp 111.000.000Rp 98.790.000Rp 100.000.000Rp 1.210.000

Kesalahannya sekitar 1,21% dari nilai transaksi dan tumbuh sebanding dengan nilainya. Pada faktur besar, angka ini cukup untuk membuat rekonsiliasi tidak cocok.

Perubahan tarif 2025 dan DPP nilai lain

UU 7/2021 menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Yang membuat pelaksanaannya membingungkan adalah mekanisme DPP nilai lain.

Untuk sebagian besar barang dan jasa, dasar pengenaan pajak ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual, kemudian dikalikan tarif 12%:

PPN = (11/12 × harga jual) × 12% = harga jual × 11%

Beban akhirnya tetap 11%. Yang benar-benar dikenai 12% penuh adalah barang mewah yang tergolong objek PPnBM.

Dalam praktik sehari-hari, gunakan 11% kecuali Anda menjual barang mewah. Kalkulator ini menyediakan keduanya karena memilih salah satunya secara diam-diam akan salah untuk separuh penggunanya.

Contoh faktur jasa

Sebuah agensi menagih jasa senilai Rp 50.000.000 kepada perusahaan yang berstatus pemotong pajak:

  • DPP: Rp 50.000.000
  • PPN 11%: Rp 5.500.000 → ditagihkan
  • Total faktur: Rp 55.500.000
  • PPh 23 (2% × DPP): Rp 1.000.000 → dipotong klien
  • Uang yang diterima: Rp 54.500.000

Agensi kemudian menyetorkan PPN Rp 5.500.000 ke negara. PPh 23 yang dipotong menjadi kredit pajak yang bisa diperhitungkan pada SPT Tahunan.

Tarif 0% untuk ekspor

Ekspor barang kena pajak berwujud, barang tidak berwujud, dan jasa kena pajak tertentu dikenai tarif 0%. Ini berbeda dari “tidak kena PPN”. Dengan tarif 0%, eksportir tetap PKP dan tetap dapat mengkreditkan pajak masukan atas pembelian yang berkaitan.

Periksa sebelum menagih

Ketentuan PPN berubah dan penerapan DPP nilai lain diatur melalui peraturan pelaksana yang dapat direvisi. Sebelum menerbitkan faktur, pastikan tarif dan mekanisme yang berlaku di pajak.go.id, dan untuk transaksi yang tidak biasa mintalah pendapat konsultan pajak.

Pertanyaan umum

Sekarang PPN 11% atau 12%?

Keduanya berlaku, tergantung barangnya. UU HPP menaikkan tarif menjadi 12% sejak 1 Januari 2025, tetapi untuk sebagian besar barang dan jasa pemerintah menerapkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, 12% dikalikan 11/12 menghasilkan beban efektif yang tetap 11%. Tarif penuh 12% dikenakan pada barang mewah yang juga terkena PPnBM.

Bagaimana mengeluarkan PPN dari harga yang sudah termasuk pajak?

Bagi totalnya, jangan dikurangi. Untuk mengeluarkan PPN 11% dari total Rp 1.110.000, bagi dengan 1,11 sehingga DPP-nya Rp 1.000.000. Mengurangi 11% dari Rp 1.110.000 akan menghasilkan Rp 987.900 yang keliru. Semakin besar nilainya, semakin besar pula selisih kesalahannya.

Apa bedanya PPN dan PPh 23?

PPN adalah pajak yang Anda pungut dari pembeli dan setorkan ke negara. Nilainya menambah tagihan. PPh 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari pembayaran kepada Anda, umumnya 2% dari DPP untuk jasa. Nilainya mengurangi uang yang Anda terima. Keduanya sering muncul di faktur yang sama dan sering tertukar.

Siapa yang wajib memungut PPN?

Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha dengan peredaran bruto di atas Rp 4,8 miliar setahun wajib dikukuhkan sebagai PKP, sementara di bawah itu boleh memilih. Jika Anda bukan PKP, Anda tidak memungut PPN dan tidak menerbitkan faktur pajak.

Terakhir ditinjau