Keuangan Simulasi take over KPR
Hitung apakah pindah KPR ke bank lain benar-benar menguntungkan: selisih angsuran, seluruh biayanya, dan berapa bulan sampai biaya itu kembali.
Lihat di rekening koran atau tanya bank Anda.
Bunga floating saat ini.
Memperpanjang tenor menurunkan angsuran, tetapi menaikkan total bunga.
Bunga promo yang ditawarkan.
Bunga setelah masa fixed baru berakhir.
Dari sisa pokok. Umumnya 1-3% jika masih dalam masa fixed.
Dari plafon baru, umumnya 1%.
Appraisal, notaris/APHT, asuransi jiwa dan kebakaran, administrasi.
Kosongkan jika hanya memindahkan sisa KPR.
Angsuran sekarang
Rp 6.567.096
Bunga 12%, sisa 12,0 tahun.
Angsuran di bank baru
Rp 5.009.605
Bunga fixed 6,5% selama 3 tahun.
Hemat Rp 1.557.490 per bulan selama masa fixed. Biaya take over Rp 30.000.000 kembali setelah 20 bulan, masih di dalam masa fixed, jadi penghematannya sempat terkumpul.
- Total biaya take over
- Rp 30.000.000
- Plafon baru
- Rp 500.000.000
- Angsuran setelah masa fixed
- Rp 5.979.004
- Sisa bayar jika bertahan
- Rp 945.661.782
- Total bayar di bank baru
- Rp 826.078.212
- Hemat sampai lunas
- Rp 89.583.570
- Penalti pelunasan dipercepat
- Rp 10.000.000
- Provisi bank baru
- Rp 5.000.000
- Appraisal, notaris, asuransi, admin
- Rp 15.000.000
- Dibayar di muka
- Rp 30.000.000
Ready. Runs locally on your device.

File Anda tetap berada di perangkat Anda. Alat ini bekerja langsung di browser Anda, menggunakan perangkat Anda untuk memproses file Anda. Tidak ada yang dikirim ke server kami, dan kami tidak pernah menerima, menyimpan, atau melihat file maupun angka Anda.
Bagikan hasil
Kutip
Kutip halaman ini
Reembun. (2026, 31 Juli). Simulasi take over KPR. https://reembun.com/id/simulasi-take-over-kpr
Cara menggunakannya
Pilih jenis take over
Pindah bank untuk KPR yang sedang berjalan, atau take over jual beli ketika Anda membeli rumah yang KPRnya belum lunas.
Isi kondisi KPR sekarang
Sisa pokok pinjaman, bunga yang berjalan, dan sisa tenor. Angka sisa pokok bisa Anda lihat di rekening koran atau tanyakan ke bank.
Masukkan tawaran bank baru
Bunga fixed dan lamanya, bunga floating setelahnya, serta tenor baru yang ditawarkan.
Hitung semua biayanya
Penalti pelunasan dipercepat, provisi bank baru, BPHTB, dan biaya notaris. Hasilnya menunjukkan penghematan angsuran sekaligus uang tunai yang harus disiapkan di depan.
Dua transaksi, satu istilah
Kata “take over KPR” dipakai untuk dua hal yang sangat berbeda.
Take over antar bank. KPR Anda sendiri dipindahkan ke bank lain. Bank baru melunasi sisa pokok Anda di bank lama, lalu Anda melanjutkan cicilan di sana dengan bunga promo yang baru. Yang mendorongnya hampir selalu sama: masa fixed sudah habis dan bunga floating yang berjalan terasa jauh lebih mahal daripada tawaran di sebelah.
Over kredit. Anda membeli rumah yang KPR-nya masih berjalan. Sisa pokok penjual dilunasi dari plafon KPR baru atas nama Anda, dan selisih antara harga sepakat dengan sisa pokok itu menjadi hak penjual.
Keduanya ada di kalkulator ini karena pertanyaan yang harus dijawab berbeda: yang pertama soal apakah penghematan menutup biaya, yang kedua soal berapa uang tunai yang harus Anda siapkan.
Yang menentukan bukan angsuran baru, melainkan titik impas
Bank baru akan menunjukkan selisih angsuran. Angka itu benar, tetapi belum lengkap. Take over selalu berbiaya, dan biaya itu dibayar di depan sementara penghematannya menetes sedikit demi sedikit setiap bulan.
Titik impas (bulan) = total biaya take over ÷ penghematan per bulan
Selama Anda bertahan melewati titik impas, take over menguntungkan. Jika Anda melunasi, menjual rumah, atau pindah bank lagi sebelum itu, Anda membayar biaya untuk penghematan yang tidak sempat terkumpul.
Contoh: sisa pokok Rp 500 juta
Sisa tenor 12 tahun, bunga yang berjalan 12%. Bank baru menawarkan fixed 6,5% selama 3 tahun, lalu floating 11%, dengan tenor yang sama:
- Angsuran sekarang: Rp 6.567.096
- Angsuran di bank baru selama masa fixed: Rp 5.009.605
- Penghematan: Rp 1.557.490 per bulan
- Biaya take over (penalti 2%, provisi 1%, biaya lain Rp 15 juta): Rp 30.000.000
- Titik impas: 20 bulan
- Angsuran setelah masa fixed baru berakhir: Rp 5.979.004
- Selisih total sampai lunas: hemat sekitar Rp 89.600.000
Titik impas 20 bulan berada nyaman di dalam masa fixed 36 bulan, dan selama 36 bulan itu terkumpul sekitar Rp 56 juta, jauh di atas biaya Rp 30 juta. Take over ini layak.
Perhatikan baris kedua dari bawah. Setelah masa fixed baru habis, angsuran naik lagi menjadi Rp 5.979.004. Masih lebih murah daripada Rp 6.567.096 hari ini, tetapi lonjakan yang membuat Anda pindah bank akan terjadi lagi, tiga tahun lebih lambat.
Rincian biaya yang harus Anda tanyakan
| Biaya | Besaran umum | Dibayar ke |
|---|---|---|
| Penalti pelunasan dipercepat | 1-3% dari sisa pokok | Bank lama |
| Provisi | ±1% dari plafon | Bank baru |
| Administrasi | Rp 500 ribu sampai 2 juta | Bank baru |
| Appraisal | Rp 500 ribu sampai 2,5 juta | Bank baru atau KJPP |
| Asuransi jiwa & kebakaran | Tergantung usia, plafon, dan tenor | Bank baru |
| Notaris: APHT, roya, cek sertifikat | 1-2% dari plafon | Notaris/PPAT |
Totalnya umumnya 4-6% dari sisa pokok. Dua yang paling sering luput dari perhitungan calon debitur adalah asuransi jiwa, yang preminya melompat setelah usia 45, dan biaya notaris, karena orang mengira akad ulang tidak memerlukan APHT baru. Keduanya memerlukan.
Biaya ini bisa digabungkan ke plafon baru agar tidak ada uang keluar hari ini. Yang berubah hanya waktu pembayarannya: biaya tersebut ikut berbunga selama sisa tenor, dan titik impasnya tetap dihitung dari nilai penuh.
Kapan take over sebaiknya tidak dilakukan
- Selisih bunga di bawah 2%. Penghematannya tipis, sementara biayanya tetap penuh.
- Sisa tenor tinggal sedikit. Pada tahun-tahun akhir, hampir seluruh angsuran adalah pokok, sehingga bunga yang lebih rendah tidak banyak mengubah apa pun.
- Anda berencana menjual dalam waktu dekat. Titik impas tidak akan tercapai.
- Bunga floating bank baru lebih tinggi. Anda menukar tiga tahun murah dengan tenor panjang yang lebih mahal. Bandingkan bunga floating, bukan bunga promo.
- Penghasilan Anda berubah. Take over adalah pengajuan kredit baru: BI Checking (SLIK), slip gaji, dan appraisal ulang. Persetujuannya tidak otomatis.
Over kredit: uang tunai yang harus disiapkan
Contoh: harga sepakat Rp 700 juta, sisa pokok KPR penjual Rp 400 juta, DP 20%, tenor baru 15 tahun.
- Plafon KPR baru: Rp 560.000.000
- Dari plafon itu, Rp 400.000.000 langsung melunasi KPR penjual
- Yang diterima penjual dari bank: Rp 160.000.000
- Hak penjual seluruhnya (harga − sisa pokok): Rp 300.000.000, sehingga Rp 140.000.000 sisanya Anda bayar tunai
- BPHTB 5%, provisi 1%, AJB, balik nama, dan notaris: sekitar Rp 60.600.000
- Uang tunai yang harus disiapkan: Rp 200.600.000
- Angsuran: Rp 4.878.201 selama masa fixed, lalu Rp 6.103.370
Uang muka pada over kredit bukan angka yang Anda tawar dengan penjual, melainkan selisih antara harga dan plafon yang disetujui bank. Kalau hasil appraisal di bawah harga sepakat, plafonnya ikut turun dan kekurangannya menjadi tanggungan Anda: tunai, di hari akad.
BPHTB dihitung 5% dari nilai perolehan di atas NPOPTKP, dan NPOPTKP berbeda-beda antar daerah. Kalkulator ini menghitungnya dari harga sepakat sebagai perkiraan; angka pastinya keluar dari kantor pajak daerah setelah validasi.
Over kredit di bawah tangan: jangan
Selama akad kredit belum dialihkan, sertifikat tetap atas nama penjual dan tetap menjadi agunan bank. Kuitansi, surat perjanjian bermeterai, bahkan surat kuasa dari penjual tidak mengubah siapa yang tercatat sebagai debitur maupun pemilik.
Artinya Anda membayar cicilan atas aset yang secara hukum bukan milik Anda. Jika penjual meninggal, bercerai, atau punya utang lain, rumah itu masuk ke dalam persoalan mereka, bukan Anda. Ketika KPR lunas pun, sertifikat keluar atas nama penjual dan balik nama masih memerlukan kerja sama mereka, bertahun-tahun setelah kesepakatan dibuat.
Selisih biayanya nyata: over kredit resmi memerlukan BPHTB, AJB, dan biaya notaris yang bisa mencapai puluhan juta. Tetapi itu adalah harga dari kepemilikan yang sah, dan satu-satunya versi transaksi ini yang bisa Anda pertahankan di pengadilan.
Sebelum tanda tangan
Minta tiga dokumen sebelum memutuskan: surat keterangan sisa pokok dan rincian biaya pelunasan dari bank lama, SP3K berikut daftar biaya lengkap dari bank baru, dan salinan pasal tentang penalti pelunasan dipercepat di perjanjian kredit Anda yang berjalan.
Angka di halaman ini adalah simulasi, bukan penawaran. Bunga floating bergerak mengikuti kebijakan bank dan suku bunga acuan, sehingga total bunga sebenarnya bisa berbeda dari perhitungan ini.
Pertanyaan umum
Apa bedanya take over KPR dengan over kredit?
Take over antar bank memindahkan KPR Anda sendiri ke bank lain. Sisa pokok dilunasi bank baru, lalu Anda mencicil di sana dengan bunga promo yang baru. Over kredit berarti Anda mengambil alih rumah yang KPR-nya masih berjalan milik orang lain, dengan akad kredit baru atas nama Anda. Kalkulator ini menghitung keduanya karena pertanyaannya berbeda: yang pertama soal titik impas, yang kedua soal uang tunai yang harus disiapkan.
Berapa total biaya take over KPR?
Umumnya 4-6% dari sisa pokok. Komponen terbesarnya adalah penalti pelunasan dipercepat di bank lama (1-3% dari sisa pokok, biasanya hanya berlaku jika masih dalam masa fixed) dan provisi di bank baru (sekitar 1% dari plafon). Sisanya administrasi, appraisal, asuransi jiwa dan kebakaran, serta biaya notaris untuk APHT dan roya. Pada sisa pokok Rp 500 juta, angka ini berkisar Rp 20-30 juta.
Kapan take over KPR menguntungkan?
Ketika selisih bunganya cukup besar, umumnya minimal 2%, sisa tenor Anda masih panjang, dan Anda yakin tidak akan melunasi atau menjual rumah sebelum titik impas tercapai. Jika biaya take over baru kembali dalam 40 bulan sementara masa fixed bank baru hanya 36 bulan, Anda mengejar penghematan yang keburu habis sebelum sempat terkumpul.
Apakah penalti pelunasan dipercepat selalu ada?
Tidak selalu. Banyak bank hanya mengenakannya jika pelunasan dilakukan di dalam masa fixed; setelah masuk floating, sebagian bank membebaskannya. Angka dan syaratnya tertulis di perjanjian kredit Anda, bukan di brosur. Minta bank lama menerbitkan surat keterangan sisa pokok berikut rincian biaya pelunasan sebelum Anda menandatangani apa pun di bank baru.
Amankah over kredit di bawah tangan?
Tidak. Selama akad kredit belum dialihkan, sertifikat tetap atas nama penjual dan tetap menjadi agunan bank. Kuitansi dan surat perjanjian di bawah tangan tidak mengubah siapa yang tercatat sebagai debitur maupun pemilik, sehingga Anda membayar cicilan untuk aset yang secara hukum bukan milik Anda. Lakukan over kredit melalui bank, dengan akad baru, AJB, dan balik nama.
Bisakah take over sekaligus menambah plafon?
Bisa, dan bank menyebutnya take over plus top up. Sisa pokok Anda dipindahkan dan plafonnya dinaikkan, selisihnya cair sebagai dana tunai. Isi kolom top up untuk melihat dampaknya pada angsuran. Perlu diingat dana itu adalah utang berjangka panjang dengan agunan rumah Anda. Masuk akal untuk renovasi atau melunasi utang berbunga lebih tinggi, mahal untuk konsumsi.
Terakhir ditinjau
